Warga Blitar Menang Gugatan Class Action Atas PT Greenfields Indonesia

Perusahaan terbukti bersalah melakukan pencemaran lingkungan

Blitar, IDN Times - Warga Kabupaten Blitar memenangi gugatan class action kepada PT Greenfields Indonesia. Dalam sidang putusan yang digelar Senin (07/03/2022) lalu, Pengadilan Negeri (PN) Blitar memutuskan, PT Greenfields terbukti melanggar hukum dengan mencemari lingkungan. Peternakan mereka yang berada di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, dinyatakan bersalah karena membuang limbah kotoran sapi ke sungai. Akibatnya sungai yang digunakan untuk ragam kebutuhan rumah tangga menjadi keruh dan berbau. Warga tidak bisa menggunakan sungai tersebut guna mencukupi kebutuhan sehari-hari.

1. Peternakan PT Greenfields Indonesia mulai beroperasi 2018

Warga Blitar Menang Gugatan Class Action Atas PT Greenfields IndonesiaAktivitas peternakan sapi di PT Greensfields Indonesia. greenfieldsdairy.com

Kinan, salah seorang penggugat menerangkan PT Greenfields Indonesia membuka peternakan kedua di kawasan tersebut sejak 6 Maret 2018. Selama proses pembangunan tidak ada sosialisasi kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Mereka tidak mengetahui rencana pembangunan di lokasi lahan bekas perkebunan ini. Warga baru tahu jika di lokasi tersebut digunakan untuk peternakan sapi setelah proses pembangunan selesai. "Tidak ada undangan sosialisasi apapun, kita hanya mendengar dari kabar bahwa perusahaan akan mempekerjakan warga lokal, sosialisasi terkait dampak dan lainya tidak pernah ada," ujarnya, Jumat (11/03/2022).

2. Sungai mulai keruh dan mengeluarkan bau

Warga Blitar Menang Gugatan Class Action Atas PT Greenfields IndonesiaAir sungai yang tercemar limbah kotoran PT Greensfields Indonesia. IDN Times/ istimewa

Setelah peternakan tersebut beroperasi, warga mulai resah karena sungai yang biasanya bersih berubah warna menjadi kotor dan keruh. Sungai juga penuh dengan kotoran sapi sehingga warga tidak lagi bisa menggunakan airnya untuk kebutuhan sehari-hari. Tidak hanya itu kotoran sapi juga dibuang ke area perkebunan dan mencemari sejumlah sumber mata air. "Warga disini banyak yang tidak menggunakan sumur dan langsung mengambil air dari sungai atau sumber mata air dengan mengalirkan langsung lewat pipa ke dalam rumah," tuturnya.

3. Buang limbah malam hari dan manfaatkan hujan deras

Warga Blitar Menang Gugatan Class Action Atas PT Greenfields IndonesiaAir sungai yang tercemar limbah kotoran PT Greensfields Indonesia. IDN Times/ istimewa

Warga kemudian menemukan PT Greenfields melakukan pembuangan limbah kotoran sapi ke sungai. Pihak perusahaan menggunakan modus pembungan malam hari sehingga warga tidak ada yang tahu secara langsung. Selain itu mereka juga memanfaatkan situasi saat turun hujan deras, untuk membuang limbah tersebut ke sungai. Mengetahui hal tersebut warga kemudian melakukan protes ke perusahaan. Namul hal tersebut tidak mendapatkan tanggapan serius dari PT Greensfields."Kita juga melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim, namun tidak ada tanggapan serius dan perusahaan masih melakukan hal yang sama," jelasnya.

4. Protes tak ditanggapi, daftarkan gugatan Juli 2021

Warga Blitar Menang Gugatan Class Action Atas PT Greenfields IndonesiaLimbah yang masuk ke area pertanian warga . IDN Times/ istimewa

Berdasarkan catatan, dampak pencemaran ini dirasakan oleh desa di dua Kecamatan, Yakni Wlingi dan Doko. Karena merasa tidak mendapatkan respon, Pada bulan Juli 2021 lalu, sebanyak 242 KK dari Kecamatan Doko dan Wlingi, Kabupaten Blitar melakukan gugatan class action pada PT Greenfields Indonesia, serta Gubernur Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim sebagai turut tergugat 1 dan 2. Dalam gugatan itu, mereka menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total miliaran rupiah, akibat kerugian yang mereka derita sebagai dampak yang ditimbulkan dari pencemaran di lingkungannya. Besarnya gugatan materiil bervariasi. Mulai dari Rp 2,4 juta – Rp 40 juta per 2 tahun. Dan gugatan immateriil sebesar Rp 100 juta/KK yang jumlah totalnya mencapai miliaran rupiah. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (5/7/2021), dengan no perkara :77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt dan jadwal sidang pertama pada 21 Juli 2021. "Ini merupakan langkah kita untuk membuktikan bahwa yang dilakukan oleh PT Greensfields ini salah," ungkapnya.

5. Majelis Hakim kabulkan sebagaian tuntutan

Warga Blitar Menang Gugatan Class Action Atas PT Greenfields IndonesiaKantor Pengadilan Negeri Blitar. facebook.com/ Pengadilan Negeri Blitar

Setelah beberapa kali menjalani persidangan, Majelis hakim PN Blitar yang diketuai Ari Wahyu Irawan serta anggota Maimunsyah dan M Syafii, memutuskan mengabulkan sejumlah materi gugatan tersebut. Dalam amar putusan No. 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt yang diterbitkan secara online, Tertulis mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat, turut tergugat I dan turut tergugat II. Dalam pokok perkara, ada 3 poin keputusan diantaranya, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu pencemaran lingkungan. Menghukum tergugat membuat kajian serta membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sesuai kapasitas usaha tergugat.

6. Warga akan kawal putusan pengadilan

Warga Blitar Menang Gugatan Class Action Atas PT Greenfields IndonesiaAktivitas peternakan sapi di PT Greensfields Indonesia. greenfieldsdairy.com

Menanggapi putusan ini, Kinan mengapresiasi keputusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim. Meskipun tidak semua gugatan dikabulkan, namun putusan tersebut dirasa sangat cukup. Putusan ini membuktikan bahwa PT Greensfield Indonesa terbukti melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah ke sungai. Selanjutnya Kinan bersama warga lain akan mengawal putusan ini dan melaporkan hasil persidangan ke Kementerian Lingkungan Hidup. Mereka berharap Kementerian tidak memberikan izin pembukaan peternakan milik PT Greenfields Indonesia ke 3, yang rencananya juga akan didirikan di Blitar. "Ini merupakaan kejahatan lingkungan, sudah seharusnya pemerintah tidak menerbitkan izin bagi PT Greenfields Indonesia untuk membuka peternakan sapi lagi," pungkasnya.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya