TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kapolresta Malang Bantah Tuduhan Salah Tangkap Pedemo Kantor Arema FC

Menurutnya pihak kepolisian bekerja sesuai prosedur

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Ramainya dugaan adanya salah tangkap sesuai yang ditudingkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pos Malang langsung diklarifikasi oleh Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto.

"Saya tanyakan, salah tangkap itu dalam pengertian seperti apa, diksinya seperti apa, jadi saya nanya dulu. Menulis berita harus seimbang, artinya diksi dalam salah tangkap itu apa? Kalau merasa salah tangkap silahkan ajukan pra-peradilan, gugat kami, kami siap," ucap pria yang akrab disapa Buher ini pada Rabu (01/02/2023).

Buher menyebut langkah polisi membawa 107 orang peserta demo ke Mapolresta Malang Kota sudah sesuai ketentuan. "Sesaat setelah kejadian, seluruh kepolisian berhak untuk mengamankan orang-orang yang patut diduga melakukan pelanggaran. Tugas kepolisian berdasarkan Pasal 13 UU 2 2022 tentang memelihara kamtibmas penegakan hukum, itu kami kedepankan," tegasnya.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi 3 Polisi Terdakwa Kanjuruhan, Sidang Lanjut!

1. Sejumlah 115 orang diamankan

Pemuda yabg diamankan karena diduga terlibat kerusuhan di Kantor Arema FC. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Buher juga menjelaskan secara rinci jika ada 107 orang yang diciduk sesaat setelah aksi. Mereka dibawa ke Mapolresta Malang Kota karena berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian mereka menangkap 8 orang baru yang diduga terlibat aksi anarkisme.

"Tapi ada 13 dari 107 ini masih dilakukan pendalaman karena mereka ada di lokasi dan mengikuti aksi. Tapi peran apakah mereka melakukan perusakan atau pelemparan ke korban masih kami dalami. Sejauh ini masih belum ada bukti yang cukup, sehingga kita jadikan saksi," ujarnya.

2. Tujuh orang dijadikan tersangka

Para pelaku kerusuhan di kantor Arema FC. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Dari 8 orang yang diduga terlibat anarkisme, 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya masih ditetapkan sebagai saksi. Tujuh orang tersangka tersebut adalah Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24), Nauval Maulana (21), Arion Cahya (29), Cholid Aulia (22), Ferry Kristianto alias Ferry Dampit (37), Fandah Harianto alias Ambon Fanda (34).

"Pasal pidana yang ditetapkan, Pasal 170 KUHP Ayat 2E tentang perusakan dan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Lalu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pasal 14 UU RI Nomor 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kerusuhan di Depan Kantor Arema

Berita Terkini Lainnya