Hakim Tolak Eksepsi 3 Polisi Terdakwa Kanjuruhan, Sidang Lanjut!

Permintaan bebas tidak dikabulkan

Surabaya, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak nota keberatan atau ekspresi tiga polisi terdakwa Kanjuruhan, Jumat (27/1/2023). Tiga Anggota Polisi tersebut yakni mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, mantan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. 

Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi dalam sidang putusan sela menyampaikan bahwa Majelis Hakim memutuskan keberatan tiga terdakwa tidak diterima. Majelis hakim pun memerintahkan Penuntut Umum (PU) melanjutkan pemeriksaan perkara serta menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir. 

"Memutuskan, mengadili menyatakan, satu keberatan terdakwa (Hasdarmawan, Bambang, Wahyu) tidak diterima), dua memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa (Hasdarmawan, Bambang, Wahyu), tiga, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," ujar Majelis Hakim. 

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (31/1/2023). Sidang digelar secara offline dengan menghadirkan ketiga terdakwa. 

"Keterangan saksi-saksi akan dibuka lagi hari selasa (31/1/2023)," ungkap Majelis Hakim. 

Sebelumnya, kuasa hukum tiga anggota Polisi terdakwa Kanjuruhan mengajukan eksepsi meminta untuk Majelis Hakim membatalkan dakwaan yang didakwakan JPU. Selain itu, kuasa hukum terdakwa juga meminta agar bebas dari dari tahanan. 

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya