Dianggap Force Majeur, Malang Plaza Merasa Tak Wajib Beri Ganti Rugi
Manajemen Malang Plaza masih menunggu hasil laboratorium
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Manajemen Malang Plaza merasa tidak memiliki kewajiban memberikan ganti rugi pada ratusan pedagang yang usahanya jadi korban kebakaran pada Selasa (02/05/2023) lalu. Mereka merasa kebakaran tersebut sebagai force majeur atau ketidaksengajaan.
Mereka menilai kebakaran tersebut seperti halnya bencana alam pada umumnya seperti banjir, longsor, sampai gunung meletus yang tidak bisa mereka kontrol. Oleh karena itu, mereka tidak memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi.
Baca Juga: Cerita Korban Kebakaran Malang Plaza, HP yang Dijual Ludes Tak Bersisa
1. Kuasa Hukum Malang Plaza menyebutkan ada perjanjian terkait force majeur dengan pemilik kios Malang Plaza
Kuasa Hukum Malang Plaza, Dr Solahudin mengatakan jika pihak manajemen dengan pedagang pemilik usaha di Malang Plaza memiliki perjanjian tertulis terkait force majeur. Intinya, jika kebakaran tersebut bukan tanggung jawab pihak manajemen Malang Plaza.
"Asas hukum itu kalau sudah force majeur maka tanggung jawabnya sudah tidak ada. Sama seperti banjir, gempa, dan tsunami. Dalam Pasal 7 dijelaskan juga di dalam perjanjian (Manajemen Malang Plaza dan pemilik usaha) itu bahwa ada force majeur," tuturnya saat dikonfirmasi pada Kamis (04/05/2023).
Ia menegaskan bahwa ada surat perjanjian antara Manajemen Malang Plaza dan pemilik usaha yang di dalamnya memuat force majeur. Sehingga Manajemen Malang Plaza tidak ikut menanggung kerugian yang dialami pemilik usaha.
Baca Juga: Kerugian Kebakaran Malang Plaza Diperkirakan Lebih dari Rp56 Miliar