Upah Minimum Kabupaten Madiun Diusulkan Naik 0,35 Persen
Nominal kenaikannya Rp 6.882
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun,IDN Times - Pemerintah Kabupaten Madiun mengusulkan nominal upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 sebanyak Rp 1.951.558,16. Nominal itu naik Rp 6.882,15 atau 0,35 persen bila dibandingkan UMK tahun 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat Heru Kuncoro mengatakan jumlah uang yang diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu telah disepakati sejumlah pihak. Mereka di antaranya serikat pekerja, dewan pengupahan, pihak pengusaha, dan pemkab dalam beberapa kali pertemuan.
1. Dihitung berdasarkan data dari BPS
Menurut dia, indikator dari nominal UMK itu ditentukan berdasarkan hasil pendataan Badan Pusat Statistik. Ini seperti standar kebutuhan hidup layak (KHL), jumlah pendapatan setiap keluarga pekerja, jumlah orang yang bekerja dalam setiap keluarga, dan sebagainya.
"Proses penghitungannya menggunakan rumus tersendiri," ujar mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun ini, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga: Upah Minimum (UMP) 2022 Dipastikan Naik
Baca Juga: Gaji UMR Bisa Punya Tabungan Rp30 Juta, Gimana Caranya?