Upah Minimum Kabupaten Madiun Diusulkan Naik 0,35 Persen

Nominal kenaikannya Rp 6.882

Madiun,IDN Times - Pemerintah Kabupaten Madiun mengusulkan nominal upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 sebanyak Rp 1.951.558,16. Nominal itu naik Rp 6.882,15 atau 0,35 persen bila dibandingkan UMK tahun 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat Heru Kuncoro mengatakan jumlah uang yang diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu telah disepakati sejumlah pihak. Mereka di antaranya serikat pekerja, dewan pengupahan, pihak pengusaha, dan pemkab dalam beberapa kali pertemuan.

1. Dihitung berdasarkan data dari BPS

Upah Minimum Kabupaten Madiun Diusulkan Naik 0,35 PersenIlustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Menurut dia, indikator dari nominal UMK itu ditentukan berdasarkan hasil pendataan Badan Pusat Statistik. Ini seperti standar kebutuhan hidup layak (KHL), jumlah pendapatan setiap keluarga pekerja, jumlah orang yang bekerja dalam setiap keluarga, dan sebagainya.

"Proses penghitungannya menggunakan rumus tersendiri," ujar mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun ini, Selasa (23/11/2021).

2. Belum ada yang melapor secara resmi tentang realisasi UMR

Upah Minimum Kabupaten Madiun Diusulkan Naik 0,35 PersenKepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun, Heru Kuncoro. IDN Times/Nofika

Meski telah disepakati dan dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku, Heru menyatakan, penerapan UMK belum direalisasikan secara penuh. Berdasarkan pengalaman dari tahun ke tahun, sejumlah pekerja menyatakan nominal gajinya per bulan masih di bawah UMK yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur.

Namun, hal itu tidak dilaporkan secara resmi kepada petugas Disnaker Kabupaten Madiun. "Kami tidak bisa melakukan tindakan, tapi pernah mencoba untuk melakukan mediasi," kata Heru.

Baca Juga: Upah Minimum (UMP) 2022 Dipastikan Naik

3. Pekerja dinyatakan bersedia dibayar di bawah UMK

Upah Minimum Kabupaten Madiun Diusulkan Naik 0,35 PersenIlustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Mediasi dilakukan dengan mempertemukan pihak pengusaha dengan perwakilan pekerja. Dalam forum itu akhirnya kedua belah pihak menyekati tentang tidak diterapkannya UMK pada salah satu perusahaan tersebut.

"Pihak pekerja menerima dengan alasan masih butuh pekerjaan. Sementara dari pihak pengusaha menyatakan hanya mampu membayar segitu (di bawah UMK)," Heru mengungkapkan.

Baca Juga: Gaji UMR Bisa Punya Tabungan Rp30 Juta, Gimana Caranya?

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya