Sempat Deadlock, Upah Minimum Kabupaten Madiun Naik 2 Persen
Bupati disebut tidak mau kalah dengan daerah tetangga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Madiun pada tahun 2021 mengalami kenaikan dua persen dibandingkan 2020. Sesuai penetapan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Sabtu pekan lalu, UMK tahun depan menjadi Rp 1.951.588. Sedangkan tahun ini hanya Rp 1.913.321.Ini berarti terjadi peningkatan Rp 38.266.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Madiun, Wijanto Djoko Poernomo mengatakan bahwa penetapan oleh gubernur itu sesuai usulan dari Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputro beberapa waktu lalu.
"Pak bupati memutuskan adanya kenaikan dua persen. Pertimbangannya agar tidak jauh berbeda dengan tiga daerah tetangga, yaitu Ngawi, Nganjuk, dan Kota Madiun," kata Wijanto, Rabu (25/11/2020).
1. Dua opsi dari dewan pengupahan
Usulan dari bupati disorongkan ke gubernur melalui Disnaker Jawa Timur. Adapun salah satu alasannya sesuai dengan hasil rapat dewan pengupahan yang terdiri Dari Disnaker, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
Nominal UMK Rp 1.951.588 merupakan opsi kedua dari kesepakatan kedua belah pihak tersebut. Sedangkan pilihan pertama, jumlah UMKM tahun 2021 tidak mengalami kenaikan. "Rapat pembahasan UMK di tingkat kabupaten sempat mengalami deadlock, maka ada dua opsi," jelas Totok, panggilan akrab Wijanto Djoko Poernomo.
Baca Juga: Demo Kenaikan UMP, Buruh dan Polisi Saling Blokade
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari di Madiun yang Viral Akhinya Ditangkap Polisi