Sebulan Dua Korban Jiwa, Polres Madiun Larang Jebakan Listrik Tikus
Ada sanksi pidana buat penggunanya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Jajaran Polres Madiun menggerakkan warga khususnya petani untuk tidak memasang jebakan tikus beraliran listrik di sawah. Sebab, 'ranjau' itu telah menelan korban jiwa. Dua petani warga Desa Sirapan dan Dempelan, Kecamatan/Kabupaten Madiun telah meragang nyawa akibat jebakan itu pada Mei lalu.
"Banner imbauan sudah kami pasang di sawah-sawah. Kalau memang masih ada yang menggunakan (jebakan tikus) berarti kebangetan," kata Kapolsek Nglames AKP Suwandodo, Sabtu (22/6/2022).
Polsek Nglames merupakan istilah di kepolisian dengan wilayah hukum di Kecamatan/Kabupaten Madiun. Namun, secara administrasi pemerintahan, wilayah tersebut disebut Kecamatan Madiun.
1. Polisi pasang banner dan berikan edukasi
Suwandono menyatakan bahwa imbauan tentang larangan penggunaan jebakan tikus beraliran listrik untuk mencegah jatuhnya korban jiwa lagi. Langkah ini dilakukan serentak di seluruh polsek wilayah hukum Polres Madiun.
"Jebakan tikus dengan aliran listrik dilarang dan kami di jajaran sudah mulai mengedukasi warga," ujar Suwandono.
Baca Juga: Pria Madiun Ditemukan Tewas Sepulang dari Masjid, Ada Sayatan di Leher
Baca Juga: Petani di Lamongan Meninggal Tersengat Listrik Jebakan Tikus