Sebulan Dua Korban Jiwa, Polres Madiun Larang Jebakan Listrik Tikus

Ada sanksi pidana buat penggunanya

Madiun, IDN Times - Jajaran Polres Madiun menggerakkan warga khususnya petani untuk tidak memasang jebakan tikus beraliran listrik di sawah. Sebab, 'ranjau' itu telah menelan korban jiwa. Dua petani warga Desa Sirapan dan Dempelan, Kecamatan/Kabupaten Madiun telah meragang nyawa akibat jebakan itu pada Mei lalu. 

"Banner imbauan sudah kami pasang di sawah-sawah. Kalau memang masih ada yang menggunakan (jebakan tikus) berarti kebangetan," kata Kapolsek Nglames AKP Suwandodo, Sabtu (22/6/2022). 

Polsek Nglames merupakan istilah di kepolisian dengan wilayah hukum di Kecamatan/Kabupaten Madiun. Namun, secara administrasi pemerintahan, wilayah tersebut disebut Kecamatan Madiun.

1. Polisi pasang banner dan berikan edukasi

Sebulan Dua Korban Jiwa, Polres Madiun Larang Jebakan Listrik Tikusilustrasi tikus (pixabay.com/Alexas_Fotos)

Suwandono menyatakan bahwa imbauan tentang larangan penggunaan jebakan tikus beraliran listrik untuk mencegah jatuhnya korban jiwa lagi. Langkah ini dilakukan serentak di seluruh polsek wilayah hukum Polres Madiun.

"Jebakan tikus dengan aliran listrik dilarang dan kami di jajaran sudah mulai mengedukasi warga," ujar Suwandono.

2. Kapolres menyatakan adanya saksi pidana bagi pemasang jebakan tikus

Sebulan Dua Korban Jiwa, Polres Madiun Larang Jebakan Listrik TikusKapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Pemasangan banner larangan penggunaan jebakan tikus itu merupakan instruksi dari Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo. Orang nomor satu di jajaran Polres Madiun itu menyatakan 'ranjau' tikus dengan aliran listrik melanggar hukum.

"Ada sanksi pidananya karena mengakibatkan kematian seseorang akibat kelalaiannya," ujar kapolres.

Baca Juga: Pria Madiun Ditemukan Tewas Sepulang dari Masjid, Ada Sayatan di Leher

3.Diancam hukuman penjara paling lama lima tahun

Sebulan Dua Korban Jiwa, Polres Madiun Larang Jebakan Listrik TikusIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pemasang jebakan tikus beraliran listrik dan mengakibatkan nyawa orang lain, ia menjelaskan, bakal dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Pihak pelaku diancam dengan hukuman paling lama lima tahun. 

Oleh karena itu, kapolres menghimbau agar petani memilih cara lain dalam membasmi hawa tikus. Ini seperti menggunakan burung hantu, menanami pematang sawah dengan tanaman refugia. Juga, bisa dengan cara gropyokan.

Baca Juga: Petani di Lamongan Meninggal Tersengat Listrik Jebakan Tikus

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya