Satpol PP Kabupaten Madiun Segel Pembangunan Gudang Bibit Tanpa Izin
Hingga kini belasan tempat usaha ditertibkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Satpol PP Kabupaten Madiun kembali menghentikan paksa pembangunan tempat usaha yang belum mengantongi izin. Kali ini, penyegelan dilakukan di Desa Tiron, Kecamatan Madiun.
Penyegelan itu dilakukan karena pembangunan calon gudang dan tempat penjualan bibit pertanian sudah berlangsung. Padahal, pihak pengusaha sama sekali belum mengurus legalitas perizinan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun.
1. Mayoritas penyegelan bersifat sementara waktu
Kabid Penertiban dan Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Madiun, Eko Budi Hastanto, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penertiban ke sejumlah tempat usaha. Selain masih dalam proses pembangunan juga yang sudah beroperasi.
Terhitung sejak Januari hingga September ini, tidak kurang dari 15 lokasi usaha yang menyalahi peraturan daerah tentang perizinan. Pihak pengusaha nekat menjalankan pembangunan maupun usaha meski belum memiliki legalitas, seperti izin lingkungan, izin prinsip, dan izin pemanfaatan ruang.
"Dari yang sudah kami tertibkan mayoritas untuk penghentian kegiatan sementara. Untuk yang penghentian tetap hanya satu," ujar Eko di sela penyegelan bangunan yang hendak dijadikan gudang bibit pertanian di Desa Tiron, Kamis (26/9).
Baca Juga: Jalur Ganda Madiun-Ngawi Belum Stabil, Uji Beban Bakal Diulang