Satpol PP Kabupaten Madiun Segel Lahan Milik Anak Perusahaan PT INKA
Izin usaha belum terbit tapi lahan sudah diuruk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Satpol PP Kabupaten Madiun menyegel lahan milik PT INKA Multi Solusi Service (IMSS), anak perusahaan PT Industri Kereta Api (INKA) Persero, Kamis (15/8). Gara-garanya, pihak perusahaan sudah mulai menguruk tanah bekas sawah meski kelengkapan izin belum dikantongi.
Dengan demikian, pekerjaan yang tengah berlansung di lahan dengan luas sekitar 4.000 meter persegi wilayah Desa Tiron, Kecamatan/Kabupaten Madiun itu terpaksa berhenti untuk sementara waktu.
"Izin dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) belum keluar tapi pihak pengusaha sudah melakukan kegiatan. Ini yang tidak diperbolehkan," kata Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun Eko Budi Hastanto.
1. Bagian dari komitmen Bupati Madiun
Penyegelan itu, ia melanjutkan merupakan salah satu bagian dari komitmen Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro dalam menertibkan iklim investasi. Setiap jenis usaha diwajibkan melengkapi perizinan terlebih dulu sebelum memulai aktivitas pekerjaan. Salah satunya, menguruk lahan untuk proses pembangunan lebih lanjut.
"Sebelum izin terbit mestinya tidak boleh ada kegiatan. Tapi ini sudah, maka kami tindak," ujar Eko ditemui di lokasi penyegelan lahan.
Baca Juga: Setelah Asia, PT INKA Jajaki Pasar Argentina
Baca Juga: 200 Kereta MG Mulai Dikirim PT INKA ke Bangladesh