PT KAI Daop 7 Madiun Kesulitan Tertibkan Aset Lahan
Ada penyewa yang tidak mau ditindak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun akan lebih selektif lagi dalam menyewakan aset berupa lahan Kepada warga. Sebab, terjadi polemik antara penyewa lahan dengan pihak salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.
"Di Pagotan (wilayah Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun) ada penyewa yang tidak berkenan ketika diminta meninggalkan (aset PT KAI) karena sudah lama tidak bayar kontrak," kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Kamis (16/5).
Baca Juga: PT KAI Pastikan Tidak Ada Tiket Tambahan untuk Lebaran Tahun Ini
1. PT KAI diwajibkan inventarisasi aset
Menurut dia, lahan milik BUMN itu diperuntukkan sebagai tempat usaha maupun permukiman. Sebagian di antaranya diklaim telah menjadi hak milik warga. Karena itu, petugas PT KAI berupaya melakukan pendekatan secara persuasif terkait polemik yang tengah terjadi.
Ixfan menuturkan upaya itu intens dilakukan agar warga bersedia hengkang dari lahan yang merupakan aset PT KAI. Sebab, pihaknya juga dituntut melakukan penertiban aset dan menyetorkan uang sewa itu ke negara.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Madiun Tutup Lokasi Prostitusi di Lahan PT KAI