TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PT KAI Daop 7 Madiun Kesulitan Tertibkan Aset Lahan  

Ada penyewa yang tidak mau ditindak

IDN Times / Nofika Dian Nugroho

Madiun, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun akan lebih selektif lagi dalam menyewakan aset berupa lahan Kepada warga. Sebab, terjadi polemik antara penyewa lahan dengan pihak salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

"Di Pagotan (wilayah Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun) ada penyewa yang tidak berkenan ketika diminta meninggalkan (aset PT KAI) karena sudah lama tidak bayar kontrak," kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Kamis (16/5).

Baca Juga: PT KAI  Pastikan Tidak Ada Tiket Tambahan untuk Lebaran Tahun Ini

1. PT KAI diwajibkan inventarisasi aset

IDN Times / Nofika Dian Nugroho

Menurut dia, lahan milik BUMN itu diperuntukkan sebagai tempat usaha maupun permukiman. Sebagian di antaranya diklaim telah menjadi hak milik warga. Karena itu, petugas PT KAI berupaya melakukan pendekatan secara persuasif terkait polemik yang tengah terjadi.
Ixfan menuturkan upaya itu intens dilakukan agar warga bersedia hengkang dari lahan yang merupakan aset PT KAI. Sebab, pihaknya juga dituntut melakukan penertiban aset dan menyetorkan uang sewa itu ke negara.

2. Salah satu aset di bekas jalur kereta Madiun - Ponorogo

IDN Times / Nofika Dian Nugroho

Selain lahan bekas jalur kereta, aset PT KAI di Pagotan juga berupa bangunan yang dulunya berfungsi sebagai stasiun. Titik itu merupakan bagian dari jalur kereta api antara Madiun - Ponorogo yang dibuka pada tahun 1907 dan ditutup pada 1984.
Setelah jalur non aktif, sejumlah warga mulai mamanfaatkan lahan milik PT KAI dengan dibangun tempat usaha maupun sebagai hunian dengan sistem sewa. Karena sebagian penyewa tidak tertib administrasi, bahkan ada yang mengalihkannya kepada orang lain maka muncul permasalahan.

3. Lahan PT KAI ada yang disalahgunakan sebagai tempat prostitusi

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Problema seperti ittu juga terjadi di wilayah Desa Pajaran, Kecamatan Saradan. Beberapa dari puluhan kios yang berdiri di lahan PT KAI di perbatasan Kabupaten Madiun - Nganjuk itu diduga digunakan sebagai lokasi prostitusi berkedok warung kopi.
Karena itu, Satpol PP Kabupaten Madiun telah menutupnya pada Selasa (14/5). Apabila indikasi penyalahgunaan fungsi aset terbukti, pihak PT KAi akan memutus kontrak secara sepihak. Sebelum langkah itu dijalankan, maka pengumpulan data dan bukti masih terus dikumpulkan.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Madiun Tutup Lokasi Prostitusi di Lahan PT KAI 

Berita Terkini Lainnya