Penyewa Aset Bandel, PT KAI Daop Madiun Ancam Eksekusi
Sebagian di bekas jalur kereta Madiun-Ponorogo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times – PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) Daerah Operasional (Daop) VII Madiun bakal melakukan tindakan tegas terhadap penyalahguna perseoroan. Eksekusi segera dijalankan di sejumlah lokasi, salah satunya di wilayah Kelurahan Pagotan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Lokasi itu dulunya merupakan bagian dari jalur kereta api Madiun – Ponorogo. Namun, sejak puluhan tahun lalu sudah tidak beroperasi. Manajer Humas PT KAI Daop VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan bahwa penghuni lahan yang telah dibangun kios tidak mengikuti prosedur yang berlaku.
Surat peringatan kesatu, kedua, dan ketiga yang sudah dilayangkan PT KAI tidak digubris pihak bersangkutan. “Tidak ada itikat baik. Padahal penghuni kios itu bukan orang yang mengontrak dulu (kepalada PT KAI),’’ ujar dia, Minggu (18/11).
1. Eksekusi aset di Pagotan direncanakan pada awal 2019
Karena itu, eksekusi segera dijalankan. Adapun jadwalnya direncakan setelah masa angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 berakhhir. Pada momentum itu, pihak PT KAI berupaya meningkatkan pelayanan, keselamatan, dan kenyaman penumpang yang dipastikan mengalami pengingkatan.
“Konsentrasi kami ke situ dulu. Setelah itu baru yang lain (eksekusi lahan yang disalahgunakan),’’ ujar Ixfan kepada IDN Times.
Baca Juga: Hujan Deras Disertai Angin Terjang Madiun dan Magetan