Penipuan Daring dari Lapas Madiun, Pelaku Akui HP dari Napi yang Bebas
Belum mengarah kepada keterlibatan sipir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II-A Madiun, Ardian Nova Chrisrtiawan menyatakan kepemilikan telepon seluler (ponsel) oleh narapidana yang tersandung dugaan penipuan dengan motif pemesanan fiktif secara daring tidak melibatkan sipir.
"Berdasarkan pengakuannya saat diperiksa petugas, (telepon seluler yang digunakan menipu) dari teman sesama napi yang sudah bebas," ujar dia, Rabu (22/9/2021).
Baca Juga: Napi Bawa HP untuk Menipu, Lapas di Madiun Dalami Keterlibatan Sipir
1. Pelaku juga mengedit bukti transfer uang fiktif
Napi yang mendalangi penipuan ini berinisial DEN dan DEW. Mereka melakukan pemesanan barang di toko grosir peralatan rumah tangga milik Dedy Santoso di wilayah Kecamatan Manguharjo. Pemesanan sebanyak dua kali pada Juni lalu dikirim melalui aplikasi WhatsApp ke toko korban.
Untuk meyakinkan korban, pelaku juga mengirimkan bukti transfer uang dengan total Rp 42,6 juta. Bukti transfer itu ternyata fiktif lantaran direkayasa menggunakan aplikasi di handphone. Namun demikian, korban berhasil dikelabui hingga akhirnya mengirimkan barang ke suatu alamat yang diminta pemesan.
Baca Juga: 2 Napi Lapas Pemuda Madiun Ditetapkan Tersangka Penipuan