TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelaku Tabrak Lari di Jalan Tol Madiun Ditangkap di Krian

Terungkap dari rekaman CCTV exit Tol Nganjuk

Polisi Madiun menangkap pelaku tabrak lari yang menewaskan dua korban di jalan tol ruas Ngawi - Kertosono di wilayah Saradan, Kabupaten Madiun, Rabu (26/1/2022). IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Madiun, IDN Times – Petugas Polres Madiun akhirnya mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan dua korban di jalan tol ruas Ngawi – Kertosono pada KM 622+200 wilayah Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Penabrak bernama Sukiman (51) warga Brebes, Jawa Tengah yang sebelumnya kabur dengan truknya ditangkap di wilayah Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo mengatakan bahwa penangkapan berhasil dilakukan berkat kerjasama Satlantas dengan sejumlah pihak terkait. Salah satunya petugas sentra komunikasi PT JNK (Jasa Marga Ngawi Kertosono Kediri) selaku pengelola tol.

Baca Juga: Tabrak Lari di Tol Madiun, Sopir dan Kernet Truk Tewas 

1. Kaca spion kiri truk penabrak patah

Truk yang dikemudikan pelaku tabrak lari di jalan tol diamankan di Mapolres Madiun, Rabu (26/1/2022). IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Menurut Anton, pihak JNK bersedia membuka rekaman dari kamera pengintai atau CCTV yang terpasang di exit tol Nganjuk. Pintu tol itu diduga menjadi akses pelaku melarikan diri. Dari situ terlihat sebuah truk box yang mencurigakan. Sebab, spion kirinya tidak terpasang dan diduga akibat menabrak truk milik korban.

Kecurigaan itu berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan petugas. Dari upaya itu ditemukan kaca spion bagian kiri truk yang patah. “Kaca spion itu terjatuh dan berada di TKP,” kata kapolres, Rabu (26/1/2022).

2. Pelaku berusaha menghilangkan barang bukti

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo (kiri) menunjukkan foto di lokasi kejadian tabrak lari. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Dari petunjuk itu, petugas terus melakukan pengejaran. Ini termasuk dengan berkoordinasi dengan perusahaan pemilik truk box, yakni PT. Dunia Express Trasindo yang berkantor pusat di Jakarta Utara. Nama perusahaan itu diketahui dari tulisan yang terpasang di kaca bagian depan truk yan dikemudikan Sukiman.

Hasil koordinasi dengan perusahaan ekspedisi menyatakan bahwa sopir yang tengah dicari sedang berada di pemberhentian perusahaan di By Pass Krian. Maka, Polisi Madiun meminta tolong anggota Satlantas Polres Sidoarjo untuk menangkap pelaku tabrak lari. Lantas, diamankan di Mapolres Madiun. Ini termasuk truk box berpelat nomor B 9110 UEW yang dikemudikan pelaku.  

“Pelaku sempat menepis, bahkan berusaha menghilangkan barang bukti. Kaca spion yang sebelumnya patah diganti tapi tidak pas,” Anton menjelaskan.

Baca Juga: Porang Bakal Dijadikan Wisata Edukasi di Madiun 

3. Polisi akan cabut SIM pelaku untuk selamanya

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Dalam menangani kasus ini, ia melanjutkan, pihak polisi menjerat pelaku dengan Pasal 310 ayat 4 atau Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Pasal pertama menyatakan kecelakaan lalu lintas akibat kelalaiannya, maka diancam hukuman kurungan paling lama enam tahun.

Sedangkan, pasal kedua menyatakan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan tapi tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolonggan, dan tidak melapor tetap dikenakan sanksi. Adapun hukuman yang mengancam adalah kurungan paling lama tiga tahun.

Selain itu, kapolres menegaskan petugas Satlantas Polres Madiun akan mencabut  SIM pelaku tabrak lari untuk seumur hidup. Sebab, yang bersangkutan tidak layak berkendara di jalan raya. “Hal ini sesuai petunjuk dan arahan Polda Jatim,” ucap Anton.

Berita Terkini Lainnya