Pelajar Hamil Diperkosa Seorang Kakek, Polisi Lakukan Pendampingan
Korban hamil tujuh bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Wungu, Kabupaten Madiun melakukan pendampingan secara intensif terhadap RA (17), korban persetubuhan dengan tersangka Jarno (63). Apalagi, korban yang masih berstatus pelajar itu hamil tujuh bulan akibat digagahi belasan kali.
"Kondisi kejiwaan korban masih labil, maka perlu pendampingan," kata Kapolsek Wungu AKP M. Isnaini, Selasa (16/3/2021).
1. Pelaku diancam penjara paling lama 12 tahun.
Selain melakukan pendampingan psikologis terhadap korban, polisi juga mengusut perkara itu. Jarno telah ditangkap dan dijebloskan ke tahanan Mapolsek Wungu. Kakek yang tega menyetubuhi remaja putri itu dijerat dengan Undang -undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.
"Untuk korban kami kembalikan ke keluarganya, " ujar kapolsek sembari menyatakan upaya itu untuk mengurangi beban psikologis RA yang masih masuk kategori anak di bawah umur.
Baca Juga: Modus Jalan-jalan, Pria Blitar Perkosa Tetangganya Sendiri
Baca Juga: Tak Kapok Dipenjara, Kakek Ini Kembali Perkosa Anak Usia 9 Tahun