TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelajar Hamil Diperkosa Seorang Kakek, Polisi Lakukan Pendampingan

Korban hamil tujuh bulan

Ilustrasi pelecehan, rudapaksa (IDN Times/Mia Amalia)

Madiun, IDN Times - Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Wungu, Kabupaten Madiun melakukan pendampingan secara intensif terhadap RA (17), korban persetubuhan dengan tersangka Jarno (63). Apalagi, korban yang masih berstatus pelajar itu hamil tujuh bulan akibat digagahi belasan kali.

"Kondisi kejiwaan korban masih labil, maka perlu pendampingan," kata Kapolsek Wungu AKP M. Isnaini, Selasa (16/3/2021).

1. Pelaku diancam penjara paling lama 12 tahun.

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain melakukan pendampingan psikologis terhadap korban, polisi juga mengusut perkara itu. Jarno telah ditangkap dan dijebloskan ke tahanan Mapolsek Wungu. Kakek yang tega menyetubuhi remaja putri itu dijerat dengan Undang -undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.

"Untuk korban kami kembalikan ke keluarganya, " ujar kapolsek sembari menyatakan upaya itu untuk mengurangi beban psikologis RA yang masih masuk kategori anak di bawah umur.

Baca Juga: Modus Jalan-jalan, Pria Blitar Perkosa Tetangganya Sendiri

2. Persetubuhan terlarang berlangsung sejak April 2020

Ilustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, persetubuhan yang dilakukan Jarno terhadap RA berlangsung sejak April 2020. Awalnya, pelaku memanggil korban untuk datang ke rumahnya. "Kedua pihak merupakan tetangga," ucap Isnaini.

Setelah korban datang, lantas diajak masuk ke dalam kamar. Entah tipu muslihat apa yang membuat RA menuruti kemauan pelaku. Akhirnya hubungan badan yang pertama terjadi. "Sampai hubungan badan berlangsung 12 kali dan setiap selesai, korban diberikan uang Rp 20 hingga 50 ribu," ungkap Isnaini.

Baca Juga: Tak Kapok Dipenjara, Kakek Ini Kembali Perkosa Anak Usia 9 Tahun

Berita Terkini Lainnya