TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

H-10 Lebaran, ASN Pemkot Madiun Terima THR

Teknis pembayarannya secara non tunai

Sekda Kota Madiun Rusdiyanto. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Madiun, IDN Times – Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Madiun bakal menerima tunjangan hari raya (THR) pekan depan.  Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) setempat  Sudandi mengatakan jadwal pencairan tunjangan itu direncanakan Senin (27/5) atau H-10 Lebaran 1440 Hijriyah.

Menurut dia, pembayaran THR itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2019. Kemudian, ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota tentang pencairan THR bagi ASN Pemkot Madiun. “Pembayarannya non tunai (ditransfer melalui rekening masing-masing ASN),” kata Sudandi belum lama ini.

1. Alokasi anggaran yang disiapkan mencapai Rp 14,4 miliar

Setkab.go.id

Menurut dia, alokasi anggaran yang bakal dikeluarkan untuk pembayaran THR sekitar Rp 14,4 miliar. Uang sebanyak itu diperuntukkan bagi 3.251 ASN di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Nominal yang bakal diterima masing-masing ASN sebanyak satu kali gaji ditambah tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan keluarga.

Selain itu, juga dihitung berdasarkan masa kerja, golongan, dan eselon. Dengan demikian, jumlah THR yang diterima masing-masing ASN berbeda. Kendati demikian, tujuan dari pembayaran THR ini tetap sama, yakni membantu para abdi negara untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.

Baca Juga: Waspada Gratifikasi, KPK Ingatkan ASN Soal Terima Hadiah Lebaran 

2. Tenaga kontrak dan PNS baru juga menerima THR

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Rusdiyanto, menambahkan selain ASN pencairan THR juga diperuntukkan bagi tenaga kontrak yang diangkat berdasarkan SK Wali Kota. Adapun nominal yang bakal dibayarkan mencapai Rp 540 juta untuk 300-an tenaga kontrak di lingkup Pemkot Madiun. “Anggaranya sudah siap, termasuk untuk tenaga kontrak,” ujar Rusdiyanto.

Selain itu, sebanyak 172 pegawai negeri sipil baru yang merupakan hasil rekrutmen tahun 2018 juga bakal menerima tunjangan serupa. Hanya saja, jadwal pencairannya pada 25 Juni mendatang lantaran mereka baru menerima gaji pertama bulan Mei ini.

Baca Juga: Pemkab Madiun Lamban Menyerap Anggaran Belanja Daerah 

Berita Terkini Lainnya