H-10 Lebaran, ASN Pemkot Madiun Terima THR
Teknis pembayarannya secara non tunai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times – Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Madiun bakal menerima tunjangan hari raya (THR) pekan depan. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) setempat Sudandi mengatakan jadwal pencairan tunjangan itu direncanakan Senin (27/5) atau H-10 Lebaran 1440 Hijriyah.
Menurut dia, pembayaran THR itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2019. Kemudian, ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota tentang pencairan THR bagi ASN Pemkot Madiun. “Pembayarannya non tunai (ditransfer melalui rekening masing-masing ASN),” kata Sudandi belum lama ini.
1. Alokasi anggaran yang disiapkan mencapai Rp 14,4 miliar
Menurut dia, alokasi anggaran yang bakal dikeluarkan untuk pembayaran THR sekitar Rp 14,4 miliar. Uang sebanyak itu diperuntukkan bagi 3.251 ASN di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Nominal yang bakal diterima masing-masing ASN sebanyak satu kali gaji ditambah tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan keluarga.
Selain itu, juga dihitung berdasarkan masa kerja, golongan, dan eselon. Dengan demikian, jumlah THR yang diterima masing-masing ASN berbeda. Kendati demikian, tujuan dari pembayaran THR ini tetap sama, yakni membantu para abdi negara untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.
Baca Juga: Waspada Gratifikasi, KPK Ingatkan ASN Soal Terima Hadiah Lebaran
Baca Juga: Pemkab Madiun Lamban Menyerap Anggaran Belanja Daerah