TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Empat Hari Kabur, Pelaku Tabrak Lari di Madiun Menyerahkan Diri  

Identifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV Gerbang Tol

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Madiun, IDN Times - Teka-teki pelaku tabrak lari yang mengakibatkan dua remaja tewas terpanggang bersama motornya di Jalan Raya Madiun-Nganjuk, wilayah Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun pada Sabtu (12/10), akhirnya terungkap. Identitas pelaku dan kendaraan yang terlibat tabrakan diketahui dari rekaman kamera pantau gerbang tol Caruban.

Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, dari rekaman itu terlihat truk yang diduga menabrak motor hingga terbakar dan menewaskan dua korban berjenis truk. Indikasi itu sama dengan temuan logo Mitsubishi, tulisan Fuso, dan serpihan lain dari bagian truk yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

1. Polisi melacak pelaku hingga ke Malang

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Berdasarkan petunjuk itu, polisi berhasil mengetahui identitas truk tersebut, yakni bernomor polisi N 9749 DK. Penelusuran dilanjutkan hingga biodata pemilik yang bernama Suseno, warga warga Desa Sonowangi, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang diungkap.
"Kami melacak ke Malang dan ternyata pemilik dan sopir truk satu orang (yakni Suseno), ujar Ruruh, Kamis (17/10).

Baca Juga: Dua Pria yang Tewas Terpanggang Bersama Motornya adalah Warga Sidoarjo

2. Bagian truk diperbaiki, diduga untuk hilangkan jejak

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Identitas sopir sekaligus pemilik truk diketahui dari pihak keluarga Suseno. Saat itu pula, polisi mendapatkan nomor telepon seluler pria berusia 62 tahun tersebut. Upaya menghubungi yang bersangkutan dilakukan polisi.

Adapun hasilnya, Suseno mengaku telah menabrak motor di wilayah Saradan dan meninggalkan korban begitu saja.


"Pelaku akhirnya menyerahkan diri kemarin sore (Rabu). Tapi bagian truk yang hilang di TKP sudah diganti dan diduga untuk menghilangkan jejak," tambah Ruruh.

3. Identitas korban diketahui dari kartu pramuka

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Suseno akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari. Ia dijerat dengan Pasal 310 UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan diancam dengan hukuman pidana paling lama enam tahun.

Dalam menangani kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, satu unit truk, satu unit motor Honda Tiger yang ludes terbakar, dan kartu pramuka korban. Dari barang bukti itu diketahui identitas korban, yaitu Ricco Maytricio (15) dan Mohamat Bagus Satria (17).

Kedua korban yang sama-sama warga Kedungbocok, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo tewas di lokasi kejadian. Kondisinya terpanggang karena sepeda motor yang ditunggangi terbakar.

Baca Juga: Diduga Ditabrak Truk, Dua Lelaki Tewas Terpanggang Bersama Motornya

Berita Terkini Lainnya