Belum Ada Tersangka Penganiayaan di Gontor, Ini Alasan Polisi
Pelaku penganiayaan adalah senior korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ponorogo, IDN Times - Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) 1 di Ponorogo. Padahal, tindak kekerasan itu mengakibatkan Albar Mahdi (17), santri asal Palembang, Sumatera Selatan meninggal pada Senin (22/8/2022).
"Apa yang polisi kerjakan ini, pro justitia dan itu perlu legal standing. Maka, kami berproses sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Rabu sore (7/9/2022).
Baca Juga: 5 Fakta Pondok Modern Gontor, Ponpes Terbesar di Indonesia
1. Polisi tidak ingin semena - mena
Pro justitia bermakna demi keadilan dalam penegakan hukum bagi semua pihak, baik orang yang dituduh melakukan kejahatan maupun korban kejahatan. Dalam hal ini terduga pelaku penganiayaan hingga menewaskan AM. Juga, bagi pihak keluarg korban.
Adapun legal standing (kedudukan hukum) merupakan keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan mempunyai hak mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan, sengketa atau perkara hukum.
"Ada KUHAP yang mengatur. Kami tidak semena-mena dan keluar dari rel, aturan yang berlaku," ucap kapolres.
Baca Juga: Polisi Periksa 14 Saksi Penganiayaan Santri di Ponpes Gontor