TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Belum Ada Tersangka Penganiayaan di Gontor, Ini Alasan Polisi 

Pelaku penganiayaan adalah senior korban

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo (tengah) saat berdialog dengan salah seorang ustaz Pondok Modern Darussalam Gontor dalam olah TKP kasus dugaan penganiayaan di pesantren setempat, Selasa (6/9/2022). Dok.IDN Times/Istimewa

Ponorogo, IDN Times - Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) 1 di Ponorogo. Padahal, tindak kekerasan itu mengakibatkan Albar Mahdi (17), santri asal Palembang, Sumatera Selatan meninggal pada Senin (22/8/2022). 

"Apa yang polisi kerjakan ini, pro justitia dan itu perlu legal standing. Maka, kami berproses sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Rabu sore (7/9/2022).

Baca Juga: 5 Fakta Pondok Modern Gontor, Ponpes Terbesar di Indonesia

1. Polisi tidak ingin semena - mena

Koordinasi antara penyidik Satreskrim Polres Ponorogo dengan pengurus Pondok Modern Darussalam Gontor dalam penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang santri tewas. Dok.IDN Times/Istimewa

Pro justitia bermakna demi keadilan dalam penegakan hukum bagi semua pihak, baik orang yang dituduh melakukan kejahatan maupun korban kejahatan. Dalam hal ini terduga pelaku penganiayaan hingga menewaskan AM. Juga, bagi pihak keluarg korban.

Adapun legal standing (kedudukan hukum) merupakan keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan mempunyai hak mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan, sengketa atau perkara hukum.

"Ada KUHAP yang mengatur. Kami tidak semena-mena dan keluar dari rel, aturan yang berlaku," ucap kapolres.

2. Terduga pelaku disebut sebagai kakak kelas korban

Ilustrasi Penganiayaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Hingga kini, penyidik satreskrim dinyatakan Catur baru sebatas mengantongi identitas terduga pelaku. Pihak yang dimaksud merupakan kakak kelas atau senior AM dengan jumlah lebih dari satu orang. 

Indikasi yang mengarah pada terduga pelaku ini berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan. Selain memeriksa belasan saksi, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan menggelar pra rekonstruksi.

Baca Juga: Polisi Periksa 14 Saksi Penganiayaan Santri di Ponpes Gontor  

Berita Terkini Lainnya