Aniaya Sopir Truk, Enam Bonek Dijebloskan ke Tahanan Polres Madiun
Ada yang lempari truk dengan batu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Petugas Satreksim Polres Madiun menjebloskan enam pendukung Persebaya atau Bonek ke tahanan. Tersangka berinisial DR (23 tahun), AP (32), MAF (18), MS (23), Si (23), BK (23) diduga melakukan pengeroyokan terhadap Puguh Triawan (34 tahun). Korban yang merupakan sopir truk trailer yang hendak ditumpangi Bonek ini mengalami lebam di wajah akibat dipukul tersangka.
Karena ulahnya itu keenam pelaku yang merupakan warga Surabaya dan Jombang dijerat dengan Pasal 170 ayat ke 1, ayat 2 ke 1e KUHP tentang tindak kekerasan (penganiayaan). Adapun barang bukti yang diamankan dari mereka berupa dua buah batu, enam kaus Persebaya, dan satu slayer Persebaya. Juga, truk yang dikendarai korban
1. Dilakukan saat hendak away ke Sleman
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro mengatakan bahwa batu itu digunakan tersangka untuk melempari truk yang dikemudikan korban. Akibatnya, kaca depan kendaraan berat yang melaju dari arah Surabaya (timur) ke Madiun (barat) retak.
Tidak itu saja, para pelaku yang berhasil menghentikan laju truk juga memukui korban. Peristiwa itu terjadi di jalur Madiun - Surabaya yang masuk wilayah Desa/Kecamatan Balerejo pada Kamis (11/7). Saat itu, 21 suporter Persebaya hendak menuju Sleman untuk menonton pertandingan antara klub bola yang mereka duukung melawan PSS Sleman.
"Mereka berangkat dari Surabaya dengan nggandol pikap dan turun di Krian. Dari Krian mereka bertemu sesama suporter (Bonek) dan nggandol lagi ke wilayah Madiun," ujar Logos kepada sejumlah jurnalis.
Baca Juga: Polisi Sidik Pengerukan Liar Lahan Untuk Lokasi Wisata di Madiun
Baca Juga: Dilarang Datang di Stadion Maguwoharjo, Bejo Yakin Bonek akan Datang