TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Napi Lapas Pemuda Madiun Ditetapkan Tersangka Penipuan 

Ponsel dan bukti transfer uang fiktif disita

Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan (kanan) menunjukkan barang bukti kasus penipuan yang dilakukan napi Lapas Pemuda Kelas II-A Madiun, Kamis (2/9/2021). IDN Times/Nofika Dian Nugroho.

Madiun, IDN Times - Aparat Kepolisian Resor Madiun Kota telah menetapkan dua narapidana Lapas Pemuda Kelas II-A Madiun sebagai tersangka penipuan. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa dua handphone yang digunakan untuk mengendalikan aksi kejahatan dari dalam penjara. 

Selain itu, beberapa salinan chat via WhatsApp antara pelaku dengan kasir toko grosir kebutuhan rumah tangga milik Dedy Santoso juga disita. Tidak hanya itu, bukti transfer uang fiktif lantaran hasil editan juga diamankan. "Kedua tersangka berada di Lapas," kata Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga: Ditegur Mendagri Soal Insentif Nakes, Bupati Madiun: Sudah Selesai

1. Pengiriman barang menggunakan grab car

Ilustrasi Taksi Online (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut dia, penipuan yang dilakukan pelaku berlangsung dua kali pada Juni lalu. Pihak korban yang merasa tidak menerima uang kiriman pelaku akhirnya mengadu ke Mapolsek Manguharjo. Pemicunya karena sejumlah barang kebutuhan rumah tangga dengan nilai Rp 42,6 juta telah dikirim sesuai ke alamat yang diminta pelaku.

"Pengiriman menggunakan layanan grab car dan sopir diberitahu akan ada yang mengambilnya (barang dari toko milik korban)," ujar kapolres.

2. Polisi masih memburu penadah barang hasil penipuan

Barang bukti berupa ponsel dan salinan transfer uang fiktif disita oleh petugas Mapolres Madiun Kota. IDN Times/Nofika Dian Nugroho.

Oleh karena itu, ia melanjutkan polisi masih mengejar pihak yang dicurigai sebagai penadah hasil penipuan. "Sekarang kami masih mengembangkan kasus ini. Dari pengakuan tersangka, barang yang dipesan dari korban telah habis dijual secara langsung," ujar Dewa.

Sembari menunggu hasil pengembangan kasus, polisi berusaha mengungkap kepemilikan handphone oleh kedua napi. "Ini suatu kejangalan karena napi dilarang membawa handphone. Untuk ini, kami bekerjama dengan pihak Lapas" Dewa menjelaskan.

Baca Juga: Napi Bawa HP untuk Menipu, Lapas di Madiun Dalami Keterlibatan Sipir 

Berita Terkini Lainnya