2 Napi Lapas Pemuda Madiun Ditetapkan Tersangka Penipuan
Ponsel dan bukti transfer uang fiktif disita
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Aparat Kepolisian Resor Madiun Kota telah menetapkan dua narapidana Lapas Pemuda Kelas II-A Madiun sebagai tersangka penipuan. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa dua handphone yang digunakan untuk mengendalikan aksi kejahatan dari dalam penjara.
Selain itu, beberapa salinan chat via WhatsApp antara pelaku dengan kasir toko grosir kebutuhan rumah tangga milik Dedy Santoso juga disita. Tidak hanya itu, bukti transfer uang fiktif lantaran hasil editan juga diamankan. "Kedua tersangka berada di Lapas," kata Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga: Ditegur Mendagri Soal Insentif Nakes, Bupati Madiun: Sudah Selesai
1. Pengiriman barang menggunakan grab car
Menurut dia, penipuan yang dilakukan pelaku berlangsung dua kali pada Juni lalu. Pihak korban yang merasa tidak menerima uang kiriman pelaku akhirnya mengadu ke Mapolsek Manguharjo. Pemicunya karena sejumlah barang kebutuhan rumah tangga dengan nilai Rp 42,6 juta telah dikirim sesuai ke alamat yang diminta pelaku.
"Pengiriman menggunakan layanan grab car dan sopir diberitahu akan ada yang mengambilnya (barang dari toko milik korban)," ujar kapolres.
Baca Juga: Napi Bawa HP untuk Menipu, Lapas di Madiun Dalami Keterlibatan Sipir