4 Tahun, Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Rp16,7 Triliun
Salah satu faktornya karena iming-iming bunga tinggi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kediri, IDN Times – Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi (SWI) Wiwit Puspitasari mengatakan bahwa kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp16,7 triliun. Ini terhitung sejak empat tahun terakhir, tepatnya sejak 2018 – 2022.
Menurut dia, kerugian sebanyak itu disebabkan dua faktor. Dari pihak pelaku, seperti memberi kemudahan dalam membuat aplikasi, website dan penawaran melalui media sosial. Sedangkan di pihak masyarakat karena mudah tergiur bunga tinggi dan belum memahami investasi.
“Untuk pengembalian dana masyarakat cukup sulit, apabila uangnya sudah digunakan oleh pelaku investasi ilegal atau sudah dibagi-bagi kepada member-member lama,” kata Wiwit dalam Media Update dengan tema Tips Memilih Instrumen Investasi serta Penanganan Investasi Maupun Pinjol Ilegal di Kediri, Senin (30/5/2022).
1. Ingatkan untuk memperhatikan 2L
Untuk menghindari investasi ilegal, ia berharap agar masyarakat lebih waspada. Upaya yang dilakukan bisa dengan mengecek status perizinan mulai dari badan hukum dan produk. Selain itu, imbal hasil yang wajar dan risikonya.
“Ingat 2 L (legal dan logis),” ujar Wiwit dalam kegiatan yang dihadiri sejumlah jurnalis dari wilayah Kediri Raya dan Madiun Raya itu.
Baca Juga: Viral Arisan Bodong di Surabaya, Pelaku Bawa Kabur Uang Korban Rp7 M
Baca Juga: Korban Sebut Pelaku Investasi Bodong Berkedok Arisan adalah Selebgram
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.