TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Tahun, Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Rp16,7 Triliun

Salah satu faktornya karena iming-iming bunga tinggi

Ilustrasi investasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Kediri, IDN Times – Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi (SWI) Wiwit Puspitasari mengatakan bahwa kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp16,7 triliun. Ini terhitung sejak empat tahun terakhir, tepatnya sejak 2018 – 2022.

Menurut dia, kerugian sebanyak itu disebabkan dua faktor. Dari pihak pelaku, seperti memberi kemudahan dalam membuat aplikasi, website dan penawaran melalui media sosial. Sedangkan di pihak masyarakat karena mudah tergiur bunga tinggi dan belum memahami investasi.

“Untuk pengembalian dana masyarakat cukup sulit, apabila uangnya sudah digunakan oleh pelaku investasi ilegal atau sudah dibagi-bagi kepada member-member lama,” kata Wiwit dalam Media Update dengan tema Tips Memilih Instrumen Investasi serta Penanganan Investasi Maupun Pinjol Ilegal di Kediri, Senin (30/5/2022).

1. Ingatkan untuk memperhatikan 2L

Ilustrasi investasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk menghindari investasi ilegal, ia berharap agar masyarakat lebih waspada. Upaya yang dilakukan bisa dengan mengecek status perizinan mulai dari badan hukum dan produk. Selain itu, imbal hasil yang wajar dan risikonya.

“Ingat 2 L (legal dan logis),” ujar Wiwit dalam kegiatan yang dihadiri sejumlah jurnalis dari wilayah Kediri Raya dan Madiun Raya itu.

Baca Juga: Viral Arisan Bodong di Surabaya, Pelaku Bawa Kabur Uang Korban Rp7 M

2. Edukasi akan terus digalakkan

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Untuk mencegah terjadinya investasi ilegal, ia melanjutkan, pihak SWI akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat. Terutama tentang ciri-ciri investasi ilegal, seperti menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.

Kemudian, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru atau biasa disebut member get member. Serta memanfaatkan tokoh masyarakat maupun tokoh agama untuk menarik minat masyarakat berinvestasi. Memiliki izin kelembagaan, seperti PT, koperasi, CV, Yayasan namun tidak memiliki izin usaha, dan sebagainya.

Baca Juga: Korban Sebut Pelaku Investasi Bodong Berkedok Arisan adalah Selebgram

Verified Writer

Nofika Dian Nugroho

Penulis lepas yang tinggal di Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya