4 Tahun, Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Rp16,7 Triliun

Salah satu faktornya karena iming-iming bunga tinggi

Kediri, IDN Times – Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi (SWI) Wiwit Puspitasari mengatakan bahwa kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp16,7 triliun. Ini terhitung sejak empat tahun terakhir, tepatnya sejak 2018 – 2022.

Menurut dia, kerugian sebanyak itu disebabkan dua faktor. Dari pihak pelaku, seperti memberi kemudahan dalam membuat aplikasi, website dan penawaran melalui media sosial. Sedangkan di pihak masyarakat karena mudah tergiur bunga tinggi dan belum memahami investasi.

“Untuk pengembalian dana masyarakat cukup sulit, apabila uangnya sudah digunakan oleh pelaku investasi ilegal atau sudah dibagi-bagi kepada member-member lama,” kata Wiwit dalam Media Update dengan tema Tips Memilih Instrumen Investasi serta Penanganan Investasi Maupun Pinjol Ilegal di Kediri, Senin (30/5/2022).

1. Ingatkan untuk memperhatikan 2L

4 Tahun, Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Rp16,7 TriliunIlustrasi investasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk menghindari investasi ilegal, ia berharap agar masyarakat lebih waspada. Upaya yang dilakukan bisa dengan mengecek status perizinan mulai dari badan hukum dan produk. Selain itu, imbal hasil yang wajar dan risikonya.

“Ingat 2 L (legal dan logis),” ujar Wiwit dalam kegiatan yang dihadiri sejumlah jurnalis dari wilayah Kediri Raya dan Madiun Raya itu.

2. Edukasi akan terus digalakkan

4 Tahun, Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Rp16,7 TriliunIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Untuk mencegah terjadinya investasi ilegal, ia melanjutkan, pihak SWI akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat. Terutama tentang ciri-ciri investasi ilegal, seperti menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.

Kemudian, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru atau biasa disebut member get member. Serta memanfaatkan tokoh masyarakat maupun tokoh agama untuk menarik minat masyarakat berinvestasi. Memiliki izin kelembagaan, seperti PT, koperasi, CV, Yayasan namun tidak memiliki izin usaha, dan sebagainya.

Baca Juga: Viral Arisan Bodong di Surabaya, Pelaku Bawa Kabur Uang Korban Rp7 M

3. Satgas Waspada Investasi harapkan masyarakat tetap hati-hati

4 Tahun, Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Rp16,7 TriliunIlustrasi investasi (IDN Times/Umi Kalsum)

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri Bambang Supriyanto mengatakan bahwa maraknya aktivitas digital seiring dengan layanan jasa keuangan maupun istrumen investasi berbasis digital. Salah satu yang tengah ramai diperbincangkan adalah aset kripto.

“OJK bersama 11 kementerian/lembaga yang tergabung dalam SWI tidak henti-hentinya menghimbau dan dan meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi ilegal dengan mengedepankan prinsip 2L,” Bambang menjelaskan. 

Baca Juga: Korban Sebut Pelaku Investasi Bodong Berkedok Arisan adalah Selebgram

Nofika Dian Nugroho Photo Community Writer Nofika Dian Nugroho

Penulis lepas yang tinggal di Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya