TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penembakan Sampang, Penyedia Senjata Api Dicegah ke Luar Negeri

Siapa dia? Kok sampai dicekal

IDN Times/Musthofa Aldo

Sampang, IDN Times - Penyidik Polres Sampang meminta kepada Kantor Imigrasi setempat untuk mencegah seorang pria Hasan Ambon ke luar negeri. Pria yang berusia 55 tahun yang berasal dari Desa Tamberu Dejeh, Kecamatan Sokobanah itu telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat penjualan senjata api ilegal. Senjata yang ia jual kemudian digunakan Idris, (30) untuk menembak Subaidi (32) hingga tewas. 

Baca Juga: Pelaku Penembakan Sampang Sebut Pistolnya Rakitan, Begini Faktanya

1. Hasan Ambon kabarnya sudah keluar dari Madura

IDN Times/Musthofa Aldo

Selain meminta bantuan ke imigrasi, penyidik Polres Sampang juga meminta bantuan ke Polres-polres lain di wilayah Jawa Timur. Sebab, informasi terakhir yang diperoleh penyidik, Hasan Ambon telah keluar dari Pulau Madura.

"Kami juga minta bantuan ke Polres lain di Jatim, karena kabar terakhir menyebut Hasan sudah ke luar Pulau Madura," kata Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Heri Kusnanto, Kamis, (27/12).

2. Hasan terancam 10 tahun penjara

Facebook.com/Hatimatus Zahroh

Menurut Heri, kepolisian telah menyiapkan jerat hukum bilsa nantinya Hasan tertangkap. Ia, akan dikenakan  Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951. Tak main-main, meski hanya menyediakan senjata api, ia terancam hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Penembakan Sampang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru

Berita Terkini Lainnya