TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jualan Sabu, Tiga Pria Sampang Berlebaran di Penjara

Mereka ditangkap saat malam takbiran

IDN Times/Musthofa Aldo

Sampang, IDN Times - Tiga pemuda asal Kecamatan Jrengik harus berlebaran idul Adha dalam penjara. Hal ini terjadi setelah mereka ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang karena berjualan narkoba jenis sabu-sabu. Ketiga pria itu masing-masing Marsuki (27) warga Desa Plakaran, Syamsudin (26) warga Desa Mlakah, dan Imam Syafii (40) warga Desa Bencelok, Jrengik.

Baca Juga: Gerebek Kampung Narkoba Sampang, Tim Gabungan Amankan 50 kg Sabu

1. Ditangkap saat malam takbiran

IDN Times/Sukma Sakti

Kaur Bin Ops Satnarkoba Polres Sampang, Ipda Edi Eko Purnomo mengatakan mereka ditangkap pada malam lebaran Sabtu (10/8) lalu. Mereka memanfaatkan momen lebaran karena mengira polisi melonggarkan pengawasan.

Ketiganya pun ditangkap saat menunggu pembeli dengan barang bukti 1 gram sabu-sabu di sebuah tempat kos di jalan raya Tangkat. "Marzuki dan Syamsuddin yang ditangkap duluan," kata dia, Senin (11/8).

2. Imam ditangkap di rumah

Ilustrasi narkoba. (Pixabay.com/congerdesign)

Menurut Edi, dari keduanya muncul nama Imam Syafi'i yang disebut satu jaringan pengedar dengan mereka. Tanpa membuang waktu, polisi langsung mendatangi rumah Imam di Dusun Klampis, Desa Bencelok. Mereka lalu membekuk pria lulusan SMP itu berikut barang bukti sabu seberat 1,4 gram. "Jadi total sabu yang didapat sebanyak 2,4 gram," ujar Edi.

Baca Juga: Sindikat Kampung Narkoba Sampang, Polda Sebut Ada Polisi Terlibat

Berita Terkini Lainnya