Jualan Sabu, Tiga Pria Sampang Berlebaran di Penjara
Mereka ditangkap saat malam takbiran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sampang, IDN Times - Tiga pemuda asal Kecamatan Jrengik harus berlebaran idul Adha dalam penjara. Hal ini terjadi setelah mereka ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang karena berjualan narkoba jenis sabu-sabu. Ketiga pria itu masing-masing Marsuki (27) warga Desa Plakaran, Syamsudin (26) warga Desa Mlakah, dan Imam Syafii (40) warga Desa Bencelok, Jrengik.
Baca Juga: Gerebek Kampung Narkoba Sampang, Tim Gabungan Amankan 50 kg Sabu
1. Ditangkap saat malam takbiran
Kaur Bin Ops Satnarkoba Polres Sampang, Ipda Edi Eko Purnomo mengatakan mereka ditangkap pada malam lebaran Sabtu (10/8) lalu. Mereka memanfaatkan momen lebaran karena mengira polisi melonggarkan pengawasan.
Ketiganya pun ditangkap saat menunggu pembeli dengan barang bukti 1 gram sabu-sabu di sebuah tempat kos di jalan raya Tangkat. "Marzuki dan Syamsuddin yang ditangkap duluan," kata dia, Senin (11/8).
Baca Juga: Sindikat Kampung Narkoba Sampang, Polda Sebut Ada Polisi Terlibat