TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wartawan Gadungan Peras Kepsek di Bondowoso, AJI Jember: Itu Pidana!

AJI sering menerima keluhan pemerasan

Wartawan Gadungan di Bondowoso Peras Kepala Sekolah Ditangkap Polisi. IDN Times/Istimewa

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember mendukung Polres Bondowoso yang menangkap dua orang yang mengaku berprofesi sebagai wartawan untuk menjalankan praktik pemerasan.

Dari informasi yang diterima AJI Jember, kedua pelaku selama ini menjalankan aksinya dengan menggunakan payung organisasi Aliansi Jurnalis Independen Bondowoso (AJIB).

Untuk itu, Ketua AJI Jember, Ira Rachmawati menegaskan bahwa dua pelaku pemerasan tersebut tidak ada kaitannya dengan AJI Kota Jember dan mereka telah melakukan pemerasan yang bertentangan dengan kerja jurnalistik.

“Kami sebelumnya sudah beberapa kali melayangkan peringatan terkait penggunaan nama organisasi yang mirip dengan AJI, untuk praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip kode etik jurnalistik (KEJ). Karena penggunaan nama organisasi AJI sudah dilindungi oleh UU,” tutur Ira, Rabu (16/2/2022).

1. Apa yang dilakukan pelaku bertentangan dengan kode etik

Wartawan Gadungan di Bondowoso Peras Kepala Sekolah Ditangkap Polisi. Dok Istimewa

AJI Jember juga mengimbau kepada semua pihak untuk mewaspadai pihak-pihak yang menggunakan profesi wartawan di balik aksi pemerasan. Jika ada pihak yang merasa menjadi korban, mereka diminta untuk segera melapor kepada polisi. 

“Jika ada masyarakat yang takut atau ragu, bisa berkonsultasi kepada AJI Jember melalui nomor yang tersedia ataupun di akun Instagram milik AJI Kota Jember,” katanya.

Baca Juga: Dua Pria Mengaku Wartawan dan LSM Lakukan Pemerasan

2. Aksi pelaku merupakan tindak pidana

Wartawan Gadungan di Bondowoso Peras Kepala Sekolah Ditangkap Polisi. IDN Times/Istimewa

Ira mengatakan, pemerasan merupakan tindak pidana murni yang masuk ranah KUHP. Sehingga tindakan tersebut tidak dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU Pers merupakan produk dan amanat reformasi yang tidak seharusnya disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Sebelumnya, Polres Bondowoso merilis kasus pemerasan dilakukan terhadap seorang kepala SD Negeri yang ada di Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowodo, Rabu (16/2/2022). Modus yang digunakan dengan mencari-cari kesalahan kepala sekolah dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar. Dua pelaku yang yang mengaku sebagai wartawan dari media siber ini lantas meminta uang sebesar Rp5 juta untuk menghapus pemberitaan, dengan kedok “advertorial”.

Baca Juga: Mengaku Wartawan, Dua Pelaku Pemerasan Titangkap Polisi

Berita Terkini Lainnya