Mengaku Wartawan, Dua Pelaku Pemerasan Titangkap Polisi

Amankan barang bukti kartu pers

Trenggalek, IDN Times - Satreskrim Polres Trenggalek menangkap dua pelaku pemerasan yang mengaku sebagai wartawan. Tersangka adalah Mulyadi (39) warga Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep dan Doni Saputro (35) warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Mereka meminta uang puluhan juta Rupiah agar kasus perselingkuhan korban tidak diberitakan. Polisi juga mengamankan barang bukti kartu pers, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pelaku dengan korban, bukti transfer dan telepon genggam.

1. Ancam beritakan perselingkuhan yang dilakukan korban

Mengaku Wartawan, Dua Pelaku Pemerasan Titangkap PolisiDua tersangka kasus pemerasan dengan ancaman ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek. IDN Times/ istimewa

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizky Wicaksana menerangkan kasus ini bermula saat tersangka Doni Saputro menghubungi korban. Doni mengancam akan memberitakan kasus perselingkuhannya ke media online dan koran jika tidak memberikan uang sebesar Rp25 juta. Tersangka juga mengirimkan salinan link berita yang dimuat oleh sebuah media online detektif.

"Untuk Doni berperan sebagai wartawannya dan Mulyadi sebagai pimpinan redaksinya," ujarnya, Senin (13/12/2021).

Baca Juga: Lakukan Penipuan, Aktivis LSM di Trenggalek Diringkus Polisi

2. Korban transfer uang muka dan lapor ke polisi

Mengaku Wartawan, Dua Pelaku Pemerasan Titangkap PolisiPolisi menunjukan barang bukti kasus pemerasan dan ancaman. IDN Times/ istimewa

Korban yang merasa ketakutan kemudian berjanji untuk memberikan uang yang diminta ini. Korban lalu mentransfer uang muka sebesar Rp 2 juta. Tak hanya itu korban juga melaporkan pemerasan dan ancaman ini kepada pihak berwajib. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka di lokasi yang berbeda. " Kami menangkap keduanya di dua lokasi berbeda, tersangka Doni kita tangkap di Tulungagung dan Mulyadi di Sumenep," tuturnya.

3. Tersangka miliki kartu pers dari dua media berbeda

Mengaku Wartawan, Dua Pelaku Pemerasan Titangkap PolisiDua tersangka kasus pemerasan dengan ancaman ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek. IDN Times/ istimewa

Arief menjelaskan kedua tersangka ini memiliki dua kartu pers dari dua media yang berbeda. Untuk tersangka Doni memiliki kartu pers dari Investigasi Today. Sedangkan Mulyadi mempunyai kartu pers dari Cyber Nusantara News. Atas perbuatannya, kini kedua tersangka diamankan di Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 45 dan 27 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman enam tahun penjara.

"Terkait kartu pers kita belum bisa memastikan apakah keduanya valid atau tidak," katanya.

Baca Juga: Kunjungan ke Trenggalek, Jokowi Resmikan Bendungan dan Tanam Padi

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya