Lakukan Penipuan, Aktivis LSM di Trenggalek Diringkus Polisi

Modus janjikan menjadi guru honorer

Trenggalek, IDN Times - Seoran aktivis sebuah LSM di Kabupaten Trenggalek, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan oleh Satreskrim Polres setempat. Tersangka diketahui bernama Mudjib Fadloli (43), warga Desa Jatiprahu Kecamatan Karangan. Tersangka melakukan penipuan dengan modus bisa menjadikan seseorang sebagai guru honorer daerah.

1. Janjikan bisa menjadikan istri korban guru honorer

Lakukan Penipuan, Aktivis LSM di Trenggalek Diringkus PolisiKapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera. IDN Times/ istimewa

Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera menerangkan kasus penipuan ini bermula pada bulan Seotember 2019 lalu. Saat itu tersangka bertemu dengan korban dan menawarkan bisa memasukkan seseorang menjadi guru honorer. Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukkan rekannya yang bisa membantu memuluskan langkah tersebut.

"Korban tertarik dengan pemaparan tersangka dan berniat memasukkan istrinya untuk menjadi guru honorer di sebuah SD," ujarnya, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga: Mengaku Dihamili Polisi, Perempuan di Trenggalek Lapor ke Polda Jatim

2. Meminta uang kepada korban Rp 30 juta

Lakukan Penipuan, Aktivis LSM di Trenggalek Diringkus PolisiTersangka kasus penipuan diamankan Polres Trenggalek. IDN Times/ istimewa

Tersangka lalu meminta uang sebesar Rp30 juta kepada korban sebagai syaratnya. Korban lalu memberikan uang tersebut dengan cara dicicik sebanyak 3 kali dan terkahir diberikan pada bulan Maret 2020. Setelah ditunggu selama 6 bulan, istri korban ternyata tidak juga diangkat menjadi guru honorer.

"Korban akhirnya mencari tersangka untuk meminta pertanggungjawaban," terangnya.

3. Dijerat hukuman 4 tahun penjara

Lakukan Penipuan, Aktivis LSM di Trenggalek Diringkus PolisiTersangka kasus penipuan diamankan Polres Trenggalek. IDN Times/ istimewa

Di hadapan korban tersangka mengaku sudah tidak bisa lagi memenuhi janjinya. Tersangka kemudian membuat surat pernyataan bermeterai dan berjanji mengembalikan uang yang sudah diterima. Dalam surat tersebut tersangka sanggup mengembalikan uang maksimal hingga bulan Okotober 2021. Namun hingga saat ini uang yang dijanjikan belum diterima, dan korban melaporkannya ke polisi.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pembuang Bayi di Trenggalek

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya