TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Videonya Viral, Pria yang Masturbasi di ATM Ditangkap Polisi

Polisi masih dalami motif masturbasi

IDN Times/Istimewa

Banyuwangi, IDN Times - Polisi menangkap seorang laki-laki yang melakukan masturbasi di dalam ATM sebuah bank, di Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Senin (2/12). Sebelumnya, adegan masturbasi itu viral dan menjadi perbincangan warga Banyuwangi.

1. Ditangkap di rumahnya, di kawasan Tegaldlimo

IDN Times/Istimewa

Lelaku yang ditangkap itu berinisial HDK (28). Dia dibekuk di rumahnya, kawasan Tegaldlimo yang tak jauh dengan Desa Sumberberas.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari rekaman CCTV yang ada di ATM, hingga baju yang dikenakan pelaku.

"Kami mengamankan pelaku perbuatan tak pantas itu, karena ini sangat meresahkan masyarakat. Sementara motif pelaku masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin.

Baca Juga: Heboh Video Masturbasi di ATM, Diduga Dilakukan Orang Gangguan Jiwa

2. Dilakukan pada 16 November 2019

Screenshoot video mastrubasi di ATM, Muncar. IDN Times/Istimewa

Arman menjelaskan, pelaku melakukan masturbasi di dalam ATM pada 16 November 2019, sekitar pukul 23.00 WIB. Tanpa sepengetahuannya, sejumlah pemuda merekam aktivitasnya dari luar ATM. Video berdurasi 30 detik tersebut kemudian viral di sejumlah media sosial pada 23 November 2019.

"Apakah ini penyimpangan perilaku seksual atau ada penyebab lainnya. Selanjutnya masih akan kami dalami," tambahnya.

Polisi sendiri masih berusaha mencari sekelompok pemuda yang merekam aktivitas masturbasi tersebut. Dari CCTV ATM, terlihat mereka membawa sepeda motor. Sayangnya, kamera pengawas itu tak sampai bisa mendeteksi wajah mereka.

3. Terancam hukuman 10 tahun penjara

Lokasi ATM di Muncar yang menjadi tempat masturbasi. IDN Times/Istimewa

Atas perbuatannya HDK terancam Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf C UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Jo ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dengan UU RI No.19 Tahun 2016. Ancaman maksimal hukumannya 10 tahun kurungan.

Baca Juga: Video Masturbasi di ATM, Warga Sebut Lokasi Berada di Muncar

Berita Terkini Lainnya