Unej Pernah Pecat Dosen yang Melakukan Pelecehan Seksual
Masih banyak kasus yang macet dan belum terungkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jember, IDN Times - Universitas Jember pernah menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang dilakukan dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) kepada mahasiswanya. Kasus tersebut mencuat setelah ditulis oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPMS)-Ideas dengan judul "Belenggu Korban Kekerasan Seksual" pada April 2019. Kampus Unej akhirnya menuntaskan kasus tersebut hingga pemecatan dosen.
Saat ini, Unej kembali mengalami kasus serupa. RH dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unej dilaporkan ke polisi karena diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang tidak lain merupakan keponakan sendiri.
1. Kasus terjadi pada tahun 2019, pelaku dipecat
Kasus pelecehan seksual dosen kepada mahasiswa tahun 2019 tersebut disikapi dekanat dengan serius. Dekanat FIB merespons atensi publik terkait kasus pelecehan seksual di kampusnya dengan membuat usulan pemecatan dosen ke Kemenristek Dikti. Belakangan diketahui, laporan tersebut berujung pemecatan kepada dosen. Dekanat menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010 tentang disiplin kepegawaian untuk menuntaskan persoalan tersebut.
"Kasus yang 2019 itu dosen sudah dipecat, dan memang pemecatan itu kewenangan dari kementerian. Jadi pada saat itu Unej, dari jurusan-dekanat itu membuat berkas acara BAP, direkomendasikan dan rektor membuat surat pengantar saja ke kementrian. Dan yang memutuskan adalah kementrian," ujar Ketua Pusat Studi Gender, Unej, Dr Linda Dwi Eriyanti saat dihubungi IDN Times, Jumat (9/4/2021).
Baca Juga: Dugaan Dosen Cabul, Rektor Unej Sebut Pelaku Bisa Dipecat
Baca Juga: Kasus Dosen Cabul Unej, Polisi: Rekaman Kejadian Bisa Jadi Petunjuk