Rekam Pencabulan oleh Dosen Unej, Korban Taruh HP di Bawah Bantal
Pelaku terancam hukuman 20 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jember, IDN Times - Polres Jember resmi menahan RH, dosen Universitas Jember (Unej) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur, yang tak lain merupakan keponakan sendiri. Rekaman kejadian dugaan pelecehan seksual dari korban menjadi salah satu bukti kuat yang digunakan penyidik Polres Jember untuk menahan RH sebagai tersangka. Korban sengaja merekam peristiwa itu sebagai barang bukti.
1. HP yang digunakan untuk merekam kejadian jadi barang bukti
Saat konferensi pers di Polres Jember, RH tampak sudah diborgol. Sementara, sejumlah barang bukti juga ditampilkan dalam konferensi pers tersebut. Barang bukti itu antara lain, baju tidur korban hingga gawai yang digunakan untuk merekam kejadian.
"Untuk barang bukti yang kami amankan termasuk HP untuk alat merekam dan ada pakaian yang digunakan korban pada saat dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka," ujar Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika saat menggelar pers rilis di Polres Jember, Kamis (6/5/2021).
"Ini piyama, gambarnya Doraemon yang digunakan oleh korban pada saat dilakukan perbuatan cabul," tambahnya.
Baca Juga: Rektor Unej Bebas Tugaskan Dosen Tersangka Cabul
Baca Juga: Alasan Polisi Belum Menahan Oknum Dosen Unej Tersangka Cabul