Rektor Unej Bebas Tugaskan Tersangka Dosen Cabul

Status tersebut masih sementara

Rektor Universitas Jember (Unej) Iwan Taruna, resmi membebas tugaskan RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej. Status bebas tugas tersebut dijatuhkan ke RH sesuai rekomendasi tim investigasi Unej yang menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual.

Baca Juga: RH Sudah Jadi Tersangka Pencabulan, Unej Tetap Lakukan Investigasi

1. Dibebaskan sebagai koordinator Program Magister

Rektor Unej Bebas Tugaskan Tersangka Dosen CabulIlustrasi Perundungan (IDN Times/Mardya Shakti)

RH terlibat kasus kekerasan seksual kepada keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Polisi juga telah menetapkan RH sebagai tersangka kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur, Selasa (13/4/2021).

"Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat, sesuai pasal 27 PP No 53 tahun 2010 maka Tim Investigasi/Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi kepada rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai  Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember," ujar Wakil Koordinator Bidang Humas Universitas Jember,  Rokhmad Hidayanto melalui keterangan tertulis, Kamis (15/4/2021).

2. Rektor langsung keluarkan surat keputusan

Rektor Unej Bebas Tugaskan Tersangka Dosen CabulIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Arief Rahmat)

Rokhmad mengatakan, usai tim investigasi memberikan rekomendasi ke Rektor Unej Iwan Taruna, pihaknya langsung menyetujui dan mengeluarkan surat pembebasan tugas. 

"Langsung direspon oleh rektor dengan mengeluaran Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi Fisip Universitas Jember," katanya.

Rekomendasi tersebut muncul berdasarkan bukti bukti tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS yang dikumpulkan tim investigasi Unej sejak dua pekan terakhir.

3. Masih bersifat sementara

Rektor Unej Bebas Tugaskan Tersangka Dosen CabulIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Keputusan bebas tugas ini, kata Rokhmad masih bersifat sementara. Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran pemeriksaan oleh tim Investigasi. Pembebastugasan sementara ini berlaku sampai dengan ditetapkannya hukuman disiplin PNS.

"Tim Pemeriksa juga dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember berdasarkan alat bukti yang mencukupi dan memadai," katanya.

Namun, jika RH terbukti melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri sebagai kategori pelanggaran berat, maka RH terancam dipecat.

"Hukuman terberatnya bisa sampai dengan pemberhentian sebagai PNS. Dalam hal ini tim investigasi masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat," katanya.

Baca Juga: Dosen Universitas Jember Diduga Lakukan Pencabulan, Ini Kronologinya

Mohamad Ulil Albab Photo Verified Writer Mohamad Ulil Albab

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya