Pulau Tabuhan Disewa Perusahan Singapura, Pokdarwis Beri Catatan
Nelayan khawatir bila aktivitas di Pulau Tabuhan dibatasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuwangi, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah menyetujui penandatanganan nota kesepahaman pengelolaan Pulau Tabuhan yang terletak di perairan Selat Bali, Kecamatan Wongsorejo kepada Perusahaan asal Singapura, EBD Paragon.
Rencana penyewaan tersebut sempat mendapat penolakan dari pengelola wisata lokal dan nelayan. Mereka khawatir aktivitas mencari ikan dan berlindung di Pulau Tabuhan saat cuaca buruk bakal dilarang.
1. Mendukung asal tidak ganggu aktivitas nelayan
Meski sempat menolak, masyarakat sekitar yang tergabung dalam Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Banyuwangi, kemudian bersedia mendukung pengelolaan Pulau Tabuhan oleh perusahaan asal Singapura tersebut. Namun, mereka memberikan sejumlah catatan. Salah satunya soal jaminan agar tidak mengurangi kesempatan masyarakat serta nelayan sekitar dalam berkegiatan ekonomi di Pulau tersebut.
"Kami mendukung kebijakan Pemkab yang ingin memajukan pariwisata daerah. Selama nelayan masih bisa beraktivitas di sana, lingkungan terjaga, dan tidak mengurangi ekonomi kami,” ujar Ketua Asosiasi Kelompok Sadar Wisata Kabupaten Banyuwangi, Wildan, Senin (10/2).
Baca Juga: Pulau Tabuhan Disewakan, Nelayan Khawatir Ada Larangan Mencari Ikan