TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pukul Istri hingga Lebam, Pria di Jember Terancam 5 Tahun Penjara

Bila alami kekerasan, jangan ragu segera lapor ke polisi

Ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Jember, IDN Times - THM (40) warga Sulakdoro, Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember kini harus berurusan dengan aparat kepolisian. THM tega memukul istrinya sendiri SAS (30) hingga lebam di sekitar kelopak mata kanan dan kiri. THM kini menjadi tersangka setelah gagal menempuh jalur damai.

Baca Juga: Permendikbud 30/2021 Beri Rasa Aman dari Kekerasan Seksual di Kampus 

1. Sering lakukan KDRT

Kekerasan dalam rumah tangga KDRT (IDN Times/Sukma Shakti)

Tidak hanya memukul, THM juga melempar istrinya dengan kursi. Tidak tahan dengan suaminya yang sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga, SAS mengadu ke polisi.

"Pelaku memukul wajah korban berkali-kali hingga korban mengalami bengkak di sekitar kelopak mata kanan dan kiri," ujar Kapolsek Wuluhan, AKP Solikhan Arief, Jumat (12/11/2021).

2. Kekerasan jelang tengah malam

Ilustrasi stop KDRT (Dokumen/IDN Times)

Arief mengatakan, peristiwa KDRT yang membuat korban tidak tahan dan melapor ke polisi, terjadi pada Selasa 12 Oktober lalu, pukul 23.00 WIB di rumahnya, Dusun Sulakdoro.

THM (40) menaruh curiga kepada istrinya karena sering bermain gawai. Ia lantas cemburu dan tega memukul istrinya secara membabi buta.

"Kejadian bermula dari pelaku yang cemburu dan curiga karena korban sering main handphone, kemudian pelaku memukul wajah korban," terangnya.

Baca Juga: Perempuan-Perempuan Tangguh di Balik Sumpah Pemuda

Berita Terkini Lainnya