Pukul Istri hingga Lebam, Pria di Jember Terancam 5 Tahun Penjara

Bila alami kekerasan, jangan ragu segera lapor ke polisi

Jember, IDN Times - THM (40) warga Sulakdoro, Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember kini harus berurusan dengan aparat kepolisian. THM tega memukul istrinya sendiri SAS (30) hingga lebam di sekitar kelopak mata kanan dan kiri. THM kini menjadi tersangka setelah gagal menempuh jalur damai.

1. Sering lakukan KDRT

Pukul Istri hingga Lebam, Pria di Jember Terancam 5 Tahun PenjaraKekerasan dalam rumah tangga KDRT (IDN Times/Sukma Shakti)

Tidak hanya memukul, THM juga melempar istrinya dengan kursi. Tidak tahan dengan suaminya yang sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga, SAS mengadu ke polisi.

"Pelaku memukul wajah korban berkali-kali hingga korban mengalami bengkak di sekitar kelopak mata kanan dan kiri," ujar Kapolsek Wuluhan, AKP Solikhan Arief, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga: Permendikbud 30/2021 Beri Rasa Aman dari Kekerasan Seksual di Kampus 

2. Kekerasan jelang tengah malam

Pukul Istri hingga Lebam, Pria di Jember Terancam 5 Tahun PenjaraIlustrasi stop KDRT (Dokumen/IDN Times)

Arief mengatakan, peristiwa KDRT yang membuat korban tidak tahan dan melapor ke polisi, terjadi pada Selasa 12 Oktober lalu, pukul 23.00 WIB di rumahnya, Dusun Sulakdoro.

THM (40) menaruh curiga kepada istrinya karena sering bermain gawai. Ia lantas cemburu dan tega memukul istrinya secara membabi buta.

"Kejadian bermula dari pelaku yang cemburu dan curiga karena korban sering main handphone, kemudian pelaku memukul wajah korban," terangnya.

3. Terancam 5 Tahun Penjara

Pukul Istri hingga Lebam, Pria di Jember Terancam 5 Tahun PenjaraIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah menerima laporan, polisi tidak langsung menangkap pelaku. Pihaknya masih berupaya menempuh jalur mediasi dengan mempertemukan keduanya, agar bisa rujuk kembali.

"Namun setelah kami pertemukan tidak ada jalan keluar. Akhirnya kasus tersebut kami lanjutkan. Saat ini kasus tersebut sudah sampai tahap penyidikan dan sudah penetapan tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Perempuan-Perempuan Tangguh di Balik Sumpah Pemuda

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya