TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Bondowoso Tangkap Tersangka Jual Pupuk Subsidi Ilegal 20 Ton

Pelaku menjual pupuk bersubsidi tanpa mengantongi izin legal

Polisi mengamankan pelaku penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal. IDN Times/Istimewa

Bondowoso, IDN Times - Polres Bondowoso menangkap seorang pria bernama Nito (48) yang merupakan warga Desa Sumbersari, Kecamatan Maesan, Bondowoso. Ia diduga menjual pupuk bersubsidi secara ilegal sebanyak 20 ton.

Pupuk subsidi tersebut rencananya bakal dijual ke Bandung, Jawa Barat tanpa mengantongi izin dari pemerintah. Saat ini polisi telah menetapkan Nito sebagai tersangka kasus usaha ilegal.

"Tersangka diduga melalukan usaha penjualan pupuk tak sesuai dengan ketentuan aturan pemerintah," ujar Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (21/7/2020).

1. Tersangka diketahui juga mengurangi takaran pupuk

Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Erick menjelaskan, pelaku juga diketahui mengurangi takaran berat pupuk yang hendak dijual. Selain itu, berdasarkan pengakuan tersangka pupuk berusbsidi berjumlah sekitar 20 ton tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, warga Desa Wringin Telu, Kecamatan Kencong, Jember.

"Dan akan dijual kepada A, di Bandung Jawa Barat," ujarnya.

Baca Juga: Alokasi Pupuk Bersubsidi Dikurangi, Petani Madiun Mulai Kelimpungan  

2. Amankan bukti ratusan karung pupuk urea

Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari tersangka, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti 459 karung pupuk urea, dan 21 karung pupuk urea berlabel pupuk bersubsidi dengan berat 1.050 kilogram.

"Ada juga sejumlah peralatan untuk menjahit sak seperti mesin jahit, timbangan, juga ada piring untuk mengurangi takaran," jelasnya.

Baca Juga: Petrokimia Luncurkan Pupuk Baru Phonska OCA

Berita Terkini Lainnya