Polres Bondowoso Tangkap Tersangka Jual Pupuk Subsidi Ilegal 20 Ton
Pelaku menjual pupuk bersubsidi tanpa mengantongi izin legal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bondowoso, IDN Times - Polres Bondowoso menangkap seorang pria bernama Nito (48) yang merupakan warga Desa Sumbersari, Kecamatan Maesan, Bondowoso. Ia diduga menjual pupuk bersubsidi secara ilegal sebanyak 20 ton.
Pupuk subsidi tersebut rencananya bakal dijual ke Bandung, Jawa Barat tanpa mengantongi izin dari pemerintah. Saat ini polisi telah menetapkan Nito sebagai tersangka kasus usaha ilegal.
"Tersangka diduga melalukan usaha penjualan pupuk tak sesuai dengan ketentuan aturan pemerintah," ujar Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (21/7/2020).
1. Tersangka diketahui juga mengurangi takaran pupuk
Erick menjelaskan, pelaku juga diketahui mengurangi takaran berat pupuk yang hendak dijual. Selain itu, berdasarkan pengakuan tersangka pupuk berusbsidi berjumlah sekitar 20 ton tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, warga Desa Wringin Telu, Kecamatan Kencong, Jember.
"Dan akan dijual kepada A, di Bandung Jawa Barat," ujarnya.
Baca Juga: Alokasi Pupuk Bersubsidi Dikurangi, Petani Madiun Mulai Kelimpungan