Polres Bondowoso Tangkap Tersangka Jual Pupuk Subsidi Ilegal 20 Ton

Pelaku menjual pupuk bersubsidi tanpa mengantongi izin legal

Bondowoso, IDN Times - Polres Bondowoso menangkap seorang pria bernama Nito (48) yang merupakan warga Desa Sumbersari, Kecamatan Maesan, Bondowoso. Ia diduga menjual pupuk bersubsidi secara ilegal sebanyak 20 ton.

Pupuk subsidi tersebut rencananya bakal dijual ke Bandung, Jawa Barat tanpa mengantongi izin dari pemerintah. Saat ini polisi telah menetapkan Nito sebagai tersangka kasus usaha ilegal.

"Tersangka diduga melalukan usaha penjualan pupuk tak sesuai dengan ketentuan aturan pemerintah," ujar Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (21/7/2020).

1. Tersangka diketahui juga mengurangi takaran pupuk

Polres Bondowoso Tangkap Tersangka Jual Pupuk Subsidi Ilegal 20 TonIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Erick menjelaskan, pelaku juga diketahui mengurangi takaran berat pupuk yang hendak dijual. Selain itu, berdasarkan pengakuan tersangka pupuk berusbsidi berjumlah sekitar 20 ton tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, warga Desa Wringin Telu, Kecamatan Kencong, Jember.

"Dan akan dijual kepada A, di Bandung Jawa Barat," ujarnya.

2. Amankan bukti ratusan karung pupuk urea

Polres Bondowoso Tangkap Tersangka Jual Pupuk Subsidi Ilegal 20 TonIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari tersangka, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti 459 karung pupuk urea, dan 21 karung pupuk urea berlabel pupuk bersubsidi dengan berat 1.050 kilogram.

"Ada juga sejumlah peralatan untuk menjahit sak seperti mesin jahit, timbangan, juga ada piring untuk mengurangi takaran," jelasnya.

Baca Juga: Alokasi Pupuk Bersubsidi Dikurangi, Petani Madiun Mulai Kelimpungan  

3. Terancam hukuman 5 tahun penjara

Polres Bondowoso Tangkap Tersangka Jual Pupuk Subsidi Ilegal 20 TonPolisi mengamankan pelaku penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal. IDN Times/Istimewa

Akibat perbuatannya, tersangka terjerat pasal 6 ayat 1 huruf b UU darurat nomor 7 tahun 1955 subs pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 UU nomor 8 tentang perlindungan konsumen.

"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujarnya.

Baca Juga: Petrokimia Luncurkan Pupuk Baru Phonska OCA

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya