TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penganiayaan Napi di Lapas Jember, Pelaku Dipindah ke Nusakambangan

Pelaku dipindahkan ke Nusakambangan

Kasus penganiayaan antar Napi di Jember. IDN Times/Istimewa

Jember, IDN Times - Video kekerasan antar sesama narapidana (Napi) di dalam Lapas Kelas II A Jember tersebar ke sejumlah pesan WhatsApp. Dalam video itu, tampak seorang Napi dipukul bagian kepala hingga ditendang di sebuah toilet Lapas. Untuk mencegah penganiayaan terulang, pihak Lapas bakal memindahkan pelaku ke Lapas Karang Anyar, Nusakambangan.

Baca Juga: Napi Risiko Tinggi Dipindahkan dari Jatim ke Nusakambangan

1. Dituduh sebagai mata-mata

Kasus penganiayaan antar Napi di Jember. IDN Times/Istimewa

Plt Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Sarwito membenarkan aksi penganiayaan antar Napi tersebut. Sarwito mengatakan, korban penganiayaan merupakan MA yang baru masuk ke lapas 10 hari akibat kasus pencurian. Sementara pelaku, IP merupakan Napi senior yang dihukum 17 tahun penjara akibat kasus pembunuhan.

"Dia (korban) baru masuk 10 hari di dalam Lapas, dan masih masa pengenalan lingkungan selama 14 hari. Saat kejadiaan, dia hendak berbelanja di kantin Lapas, lalu terjadi seperti yang ada di video," ujar Sarwito, Senin malam, (4/10/2021).

Sarwito menjelaskan, kasus penganiayaan dipicu karena korban dituduh sebagai mata mata polisi, sebelum ditahan ke Lapas.

"Jadi kasus ini karena AM dituduh sebagai spionase atau mata-mata polisi pada saat di luar, atau sebelum menjalani masa hukuman di dalam lapas," jelasnya.

2. Penganiayaan terjadi di toilet

Ilustrasi Penganiayaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Video berdurasi 36 detik terdapat 3 orang, satu pelaku dan satu korban. Sementara, satu Napi di antaranya tampak melerai, kendati korban sama sekali tidak melakukan perlawanan. Aksi penganiayaan terjadi di toilet dalam Lapas.

Dari hasil penelusuran pihak Lapas, terdapat dua Napi yang bakal dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Selain pelaku, IP juga SA yang merekam kejadian tersebut. SA marupakan Napi kasus narkoba yang divonis hukuman 4 tahun penjara. Peristiwa tersebut terjadi pada 4 September 2021.

Baca Juga: Meubelair Lapas Surabaya, Industri Napi yang Tembus Pasar Dunia

Berita Terkini Lainnya