Pemkab Lumajang Telusuri Lembar Disposisi Syuting Sinetron di Semeru
Siapapun bisa masuk ke lokasi pengungsian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lumajang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin syuting sinetron dari salah satu televisi swasta di lokasi pengungsian erupsi Gunung Semeru. Kendati demikian, Pemkab Lumajang sedang menelusuri dokumen lembar disposisi yang sudah viral di media sosial. Dalam lembar disposisi, tercantum proses pengajuan izin produser televisi kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk melakukan syuting sinetron di lokasi erupsi Gunung Semeru.
Baca Juga: Baliho Puan Akhirnya Dibongkar, PDIP Bungkam
1. Bupati Lumajang janji akan cari tahu siapa yang mengeluarkan lembar tersebut
Dalam dokumen tertanggal 15 Desember tersebut, tampak sudah di-Acc tanpa nama terang. Kemudian isi disposisi menyebut, "Acc, Kominfo, BPBD, koordinasikan dengan Dansatgas".
"Disposisi sedang kami telusuri, terkait dengan mekanisme. Pertama ada proses pengurusan perizinan dari pihak produser (PH) yang akan melakukan syuting sinetron, iya," kata Bupati Lumajang, Thoriqul Haq. "Tapi keputusan untuk diizinkan melalui surat atau izin yang mekanisme ada, belum. Dan tidak ada keputusan perizinan," terangnya.
Baca Juga: Pengungsian Semeru Jadi Lokasi Syuting Sinetron, Satgas: Tak Ada Izin