TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Oknum Dosen Unej Ditahan, Aktivis GPP Beri Polisi Buket Bunga

Selama 2021 ada 7 kasus kekerasan seksual di Jember

AAktivis GPP Beri Buket Bunga Kepada Polisi. IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Jember, IDN Times - Aktivis Gerakan Peduli Perempuan (GPP) Jember mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah serius menangani kasus RH, dosen Universitas Jember yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.

Sejumlah pentolan GPP tampak hadir memantau proses gelar perkara penahanan RH di Polres Jember, Kamis sore (6/5/2021). Usai rilis berlangsung, dan RH kembali ke Lapas Kelas II A Jember, dua orang GPP langsung memberikan dua buket bunga kepada penyidik Unit PPA Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember.

Baca Juga: Rekam Pencabulan oleh Dosen Unej, Korban Taruh HP di Bawah Bantal

1. Ucapan terima kasih

AAktivis GPP Beri Buket Bunga Kepada Polisi. IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Buket bunga tersebut salah satunya diberikan kepada Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari. Ia tampak senang menerima hadiah bunga tersebut.

"Saya perwakilan dari GPP Jember mengapresiasi sekali atas kerja keras Polres Jember yang sudah melakukan penahanan kepada RH. Kami Terima kasih," ujar Sekertaris di GPP Jember Suminah kepada polisi, sambil menyerahkan buket bunga, Kamis sore (6/5/2021).

Suminah berharap, polisi bisa terus serius dan transparan dalam menuntaskan kasus kekerasan seksual. GPP Jember berharap pelaku RH bisa dihukum sesuai Undang-Undang yang berlaku.

"Diproses secara serius, mendapatkan hukuman setimpal untuk sesuai Undang-Undang yang berlaku. Itu harapan kami. Ke depan kasus kekerasan kepada perempuan bisa ditangani serius oleh Polres Jember. Kami berharap ke depan tidak ada lagi kasus kekerasan di lingkungan pendidikan Jember," jelasnya.

2. Polisi tidak mau gegabah

AAktivis GPP Beri Buket Bunga Kepada Polisi. IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan RH, oknum Dosen Universitas Jember kepada anak di bawah umur dilaporkan ke polisi oleh Ibu korban pada Maret 2021.
RH kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 13 April lalu, dan untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka di Polres hingga Rabu malam, (5/5/2021).

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika yang memimpin pers rilis kasus RH mengatakan, pihaknya baru menahan tersangka pada Bulan Mei karena butuh kelengkapan bukti untuk gelar perkara, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kenapa baru sekarang, kemarin sudah, tentunya kita dalam melaksanakan tindakan penyidikan kita melengkapi administrasi penyidikan kita melakukan pemeriksaan saksi saksi, pemenuhan alat bukti termasuk kita juga kemarin sudah memeriksa salah satu saksi ahli yang kita hadirkan," ujar Kadek Ary.

Polisi tampaknya tidak mau gegabah dalam menangani kasus ini. Kelengkapan bukti yang dikumpulkan polisi, kata Kadek Ary, saat ini sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Tersangka sudah dari kemarin ditahan, tentunya ini sedang kita lengkapi, dan kami sudah mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan, nanti sudah dikirim berkas," katanya.

Baca Juga: Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Dosen Unej Akhirnya Ditahan

Berita Terkini Lainnya