TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI Jatim Haramkan Ritual Mandi Laut di Jember

Fatwa sesat dan haram dikeluarkan karena dinilai berbahaya

.

Jember, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram dan sesat terkait kegiatan ritual mandi di laut oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara. Sebelumnya aktivitas Padepokan Tunggal Jati Nusantara di Jember menjadi sorotan setelah ritual mandi di pantai Payangan merenggut 11 korban jiwa.

Pernyataan MUI Jawa Timur tersebut, sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Fatwa MUI Jawa Timur yang mengadakan pembahasan masalah tentang "Ritual Maut" Kelompok Tunggal Jati Nusantara. Keputusan sidang komisi tersebut dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Muhammad Ma'ruf Khozin ditandatangani bersama Ust Sholihin Hasan, pada 17 Februari 2022.

1. Ritual di tempat membahayakan

Pimpinan padepokan Tunggal Jati Nusantara Ditetapkan Tersangka. IDN Times/Istimewa

Ketua Umum MUI Jawa Timur, KH Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah, mengatakan meminta kepada pemerintah untuk mengambil langkah tegas berupa larangan terhadap segala bentuk kegiatan kelompok Tunggal Jati Nusantara. Menurut MUI, kegiatan ritual di tempat yang membahayakan seperti yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara adalah haram.

"Ya, karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar Syari’at, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa)," ujar Hasan melalui keterangan tertulis Jumat, (18/2/2022).

Baca Juga: 1 Korban Tewas Ritual di Jember Anggota Polri, Polda Ikut Selidiki

2. Pengikut diminta bertaubat

Pimpinan Padepokan Ritual Maut di Jember Potensi Terancam 5 Tahun Bui. IDN Times/Istimewa

Lebih lanjut ia menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran sesat tersebut. Sementara pihaknya mengingatkan, kepada para pengikut kelompok Tunggal Jati Nusantara agar segera bertaubat dan tidak kembali lagi mengamalkan ajarannya.

"Kami berharap kepada para Ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertaubat," jelasnya.

Komisi Fatwa, katanya, telah melakukan kajian dan pembahasan mendalam. Kajian tersebut dibahas bersama MUI Kabupaten Jember dan masukan dari peserta sidang Komisi Fatwa MUI Jawa Timur. "Menetapkan bahwa ajaran dan kegiatan kelompok tersebut menyalahi Syariat Islam dan termasuk kelompok sesat," ujarnya.

Baca Juga: Pemimpin Ritual Berujung Maut di Pantai Jember Ditetapkan Tersangka 

Berita Terkini Lainnya