MUI Jatim Haramkan Ritual Mandi Laut di Jember
Fatwa sesat dan haram dikeluarkan karena dinilai berbahaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jember, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram dan sesat terkait kegiatan ritual mandi di laut oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara. Sebelumnya aktivitas Padepokan Tunggal Jati Nusantara di Jember menjadi sorotan setelah ritual mandi di pantai Payangan merenggut 11 korban jiwa.
Pernyataan MUI Jawa Timur tersebut, sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Fatwa MUI Jawa Timur yang mengadakan pembahasan masalah tentang "Ritual Maut" Kelompok Tunggal Jati Nusantara. Keputusan sidang komisi tersebut dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Muhammad Ma'ruf Khozin ditandatangani bersama Ust Sholihin Hasan, pada 17 Februari 2022.
1. Ritual di tempat membahayakan
Ketua Umum MUI Jawa Timur, KH Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah, mengatakan meminta kepada pemerintah untuk mengambil langkah tegas berupa larangan terhadap segala bentuk kegiatan kelompok Tunggal Jati Nusantara. Menurut MUI, kegiatan ritual di tempat yang membahayakan seperti yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara adalah haram.
"Ya, karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar Syari’at, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa)," ujar Hasan melalui keterangan tertulis Jumat, (18/2/2022).
Baca Juga: 1 Korban Tewas Ritual di Jember Anggota Polri, Polda Ikut Selidiki
Baca Juga: Pemimpin Ritual Berujung Maut di Pantai Jember Ditetapkan Tersangka