MUI Jatim Haramkan Ritual Mandi Laut di Jember

Fatwa sesat dan haram dikeluarkan karena dinilai berbahaya

Jember, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram dan sesat terkait kegiatan ritual mandi di laut oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara. Sebelumnya aktivitas Padepokan Tunggal Jati Nusantara di Jember menjadi sorotan setelah ritual mandi di pantai Payangan merenggut 11 korban jiwa.

Pernyataan MUI Jawa Timur tersebut, sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Fatwa MUI Jawa Timur yang mengadakan pembahasan masalah tentang "Ritual Maut" Kelompok Tunggal Jati Nusantara. Keputusan sidang komisi tersebut dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Muhammad Ma'ruf Khozin ditandatangani bersama Ust Sholihin Hasan, pada 17 Februari 2022.

1. Ritual di tempat membahayakan

MUI Jatim Haramkan Ritual Mandi Laut di JemberPimpinan padepokan Tunggal Jati Nusantara Ditetapkan Tersangka. IDN Times/Istimewa

Ketua Umum MUI Jawa Timur, KH Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah, mengatakan meminta kepada pemerintah untuk mengambil langkah tegas berupa larangan terhadap segala bentuk kegiatan kelompok Tunggal Jati Nusantara. Menurut MUI, kegiatan ritual di tempat yang membahayakan seperti yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara adalah haram.

"Ya, karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar Syari’at, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa)," ujar Hasan melalui keterangan tertulis Jumat, (18/2/2022).

2. Pengikut diminta bertaubat

MUI Jatim Haramkan Ritual Mandi Laut di JemberPimpinan Padepokan Ritual Maut di Jember Potensi Terancam 5 Tahun Bui. IDN Times/Istimewa

Lebih lanjut ia menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran sesat tersebut. Sementara pihaknya mengingatkan, kepada para pengikut kelompok Tunggal Jati Nusantara agar segera bertaubat dan tidak kembali lagi mengamalkan ajarannya.

"Kami berharap kepada para Ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertaubat," jelasnya.

Komisi Fatwa, katanya, telah melakukan kajian dan pembahasan mendalam. Kajian tersebut dibahas bersama MUI Kabupaten Jember dan masukan dari peserta sidang Komisi Fatwa MUI Jawa Timur. "Menetapkan bahwa ajaran dan kegiatan kelompok tersebut menyalahi Syariat Islam dan termasuk kelompok sesat," ujarnya.

Baca Juga: 1 Korban Tewas Ritual di Jember Anggota Polri, Polda Ikut Selidiki

3. Ada 5 alasan MUI mengeluarkan fatwa sesat

MUI Jatim Haramkan Ritual Mandi Laut di JemberProses evakuasi korban terseret ombak akibat aktivitas ritual di pantai Payangan Jember. Dok Istimewa

Dari hasil diskusi panjang, MUI mengeluarkan 5 alasan mengapa ajaran Padepokan Tunggal Jati Nusantara disebut sesat.

1. Kegiatan ritual di tempat yang membahayakan seperti yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara adalah haram, karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar Syari’at, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa).

2. Dalam prakteknya, ritual yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara terjadi ikhtilath (perbauran) antara laki-laki dan perempuan dalam keadaan gelap yang diharamkan Syariat Islam.

3. Saat melakukan ritual di pantai Laut Selatan mengucapkan salam pembuka dengan mantra tertentu kepada Nyi Roro Kidul yang diyakini sebagai penguasa laut selatan.

4. Biasanya ritual yang dilakukan disertai sesajen yang terdiri dari: degan hijau, kembang telon, minyak basalwa biru, kinangan lengkap dan lima macam buahbuahan. Apabila sesajen tersebut telah dibawa oleh ombak, maka mereka menganggap sesajennya telah diterima. Hal ini merupakan bentuk kesesatan dengan mengacu pada pedoman kriteria sesat oleh Majelis Ulama Indonesia, yaitu “Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al-Qur’an dan al-Sunnah)”

5. Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

Sebelumnya, Nur Hasan (38) yang menjadi inisiator ritual mandi di laut, berujung menewaskan 11 anggota padepokan pada Minggu 13 Februari 2022 dini hari lalu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Nur Hasan dijerat pasal tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni dua unit mobil Isuzu Elf dan Toyota Avanza yang digunakan mengangkut para korban ke Pantai Payangan.

 

Baca Juga: Pemimpin Ritual Berujung Maut di Pantai Jember Ditetapkan Tersangka 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya