Buntut Jual Seragam Mahal, Kepala SMAN 1 Kedungwaru Dinonaktifkan

Jadi tumbal nih?

Surabaya, IDN Times - Plt Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung, Norhadin resmi dinonaktifkan. Langkah yang dilakukan Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur (Jatim) sebagai buntut soal mahalnya seragam sekolah di sana.

Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai mengatakan, penonaktifan Norhadin ini sudah melalui proses identifikasi timnya yang terjun langsung ke Tulungagung. Dia bilang, penjualan seragam SMA yang mencapai harga Rp2,3 juta dinilai memberatkan wali murid. 

Aries melanjutkan, agar kasus serupa tidak terjadi kembali, pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan. Juga menginstruksikkan satuan SMA, SMK, dan SLB Negeri tidak mewajibkan pembelian seragam sekolah yang ditentukan oleh sekolah. 

"Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orangtua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi," tegas dia, Senin (24/7/2023).

Terkait tuduhan drop kain dari Dindik Jatim ke sekolah, Aries mengklaim jika tidak pernah menunjuk seseorang distribusi pakaian seragam sekolah. Dia meminta wali murid yang merasa keberatan dengan biaya baju seragam dari koperasi, bisa mengembalikan seperti saat membeli dalam kondisi semula dalam bentuk kain yang belum dijahit.

"Kami (Dindik Jatim) membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah," tegas Aries.  

Dalam surat edaran, wali murid bisa bebas untuk mendapatkan seragam sekolah bagi putra-putrinya dari pihak mana pun. Kebebasan mendapatkan seragam ini, berpedoman pada ketentuan dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 

"Jadi kalau untuk pakaian khas sekolah, agar lembaga mempertimbangkan harga yang tidak memberatkan

orang tua peserta didik atau bisa disiapkan sendiri oleh orang tua atau peserta didik sesuai yang telah ditetapkan," terangnya.  

Jika ditemukan persoalan yang sama, Aries menegaskan pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi berat kepada pimpinan lembaga dalam hal ini Kepala SMA, SMK dan SLB.

Baca Juga: Aroma 'Mainan' Seragam Sekolah di Jatim

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya