TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahasiswa Tanya Soal Tambang di Jember, Ini Jawaban Bupati yang Baru

Ada setidaknya 11 titik tambang di Jember

Dialog mahasiswa, masyarakat bersama anggota dewan dan Pemkab Jember. IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Jember, IDN Times - Sejumlah mahasiswa, aktivis, pemerhati pariwisata, pertanian duduk bersama di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Kamis (4/3/2021). Sejumlah aspirasi dibahas untuk disampaikan langsung ke Bupati Jember yang baru, Hendy Siswanto serta anggota dewan yang hadir.

Dalam kesempatan tersebut, salah satu mahasiswa yang hadir, meminta agar pemerintah segera memberi proteksi terhadap sektor pertambangan yang dinilai mengancam lingkungan hingga produktivitas pertanian.

1. Mahasiswa menuntut revisi RTRW

Dialog mahasiswa, masyarakat bersama anggota dewan dan Pemkab Jember. IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Mahasiswa menuntut adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), khususnya untuk kawasan pertambangan.

"Kami menilai pemerintah harus merevisi RTRW khususnya untuk 11 kawasan pertambangan di Jember. Seperti Puger, Kencong, Silo, jadi kawasan ekologi, hutan lindung. Bila tidak, kami khawatir akan berdampak, salah satunya ke sektor pertanian dan pariwisata," ujar Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri, Bayjuri kepada Bupati Jember, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga: Eli, Anak Buruh Tani Gurem Jember yang Jadi Sarjana Kedokteran

2. Meminta kawasan tambang jadi hutan lindung

Ilustrasi pertambangan (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Lebih lanjut, Bayjuri berharap pemerintah bersama DPRD harus berupaya memberi proteksi hukum melindungi potensi tambang di Jember. Dia berharap, kawasan cebakan emas di Silo, statusnya berubah menjadi hutan lindung. Kemudian kawasan tambang pasir besi di Paseban, cukup menjadi destinasi pariwisata, dan kawasan tambang gunung kapur di Puger cukup menjadi area pertanian produktif.

"Pemanfaatan dan penggunaan harus dibedakan, Silo harus jadi kawasan hutan lindung. Ekonomi mereka sudah cukup dari kopi dan kakao. Kalau Paseban cukup dari pariwisata. Puger, harus jadi kawasan pertanian. RTRW harus direvisi," ujarnya.

Masyarakat di kawasan Silo sendiri memang pernah melakukan protes agar izin usaha pertambangan dicabut. Izin usaha pertambangan Blok Silo seluas 4.023 hektar dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 1802/2018, akhirnya dicabut Kementerian Hukum dan HAM, pada 2019 silam.

Baca Juga: Angka Stunting, Kematian Ibu dan Anak di Jember Tertinggi di Jatim

Berita Terkini Lainnya