Kejaksaan dan Inspektorat Banyuwangi Diminta Pantau Anggaran COVID-19
Anggaran mencapai Rp50,6 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuwangi, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah meminta aparat pengawasan intern inspektorat, kejaksaan dan kepolisian untuk melakukan pengawasan anggaran realokasi APBD untuk penanganan virus corona sebesar Rp50,6 miliar.
1. Berhati hati gunakan dana publik
Anggaran yang masuk Belanja Tidak Terduga (BTT) tersebut tersebar di Dinas Kesehatan, RSUD Blambangan, dan RSUD Genteng untuk penanganan kuratif dan preventif Covid-19.
"Inspektorat melakukan pendampingan sejak awal. Mulai dari proses perencanaan, penganggaran, hingga proses pembelanjaan. Bahkan, kemarin sejumlah barang peralatan medis datang, tim inspektorat langsung ikut juga melakukan pengecekan barang untuk memastikan ketepatannya," ujar Sekretaris Daerah Banyuwangi, Mujiono, Sabtu (2/5).
Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik pihaknya berjanji bakal berhati-hati agar uang negara tersebut bisa digunakan tepat sasaran. Setiap tanggal 5 inspektorat juga melakukan laporan ke Kemendagri terkait penggunaan penganggaran COVID-19.
"Pemkab Banyuwangi menganggarkan sekitar Rp 50,6 miliar. Sektor kesehatan mendapat porsi realokasi terbesar, karena memang sangat penting untuk menjaga keselamatan masyarakat. Kami terus hati-hati, agar semua anggaran ini bisa tepat sasaran," ujarnya.
Baca Juga: Pemudik Meningkat, Anas Minta Penyeberangan ke Banyuwangi Disetop