Kades di Bondowoso Ditangkap atas Kasus Alih Fungsi Lahan Hutan Ijen
Pemicu banjir bandang Bondowoso pertengahan maret lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bondowoso, IDN Times - Polres Bondowoso menangkap Kepala Desa Jampit, Kecamatan Ijen berinisial S (50) karena diduga melakukan alih fungsi lahan di hutan pegunungan Ijen. S disebut telah menanam kentang dan kubis seluas 5,57 hektare.
Lahan yang disalahgunakan itu berada di petak 101-1 RPH Blawan dan petak 101-5 RPH dataran Ijen. Praktik alih fungsi tersebut diduga menjadi bagian penyebab terjadinya banjir bandang di Bondowoso pada pertengahan Maret lalu.
1. Jadi kepala desa sekaligus ketua LMDH
Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Jamal mengatakan, selain menjadi kepala desa, tersangka juga menjadi Ketua LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan). Praktik alih fungsi lahan sudah dilakukan sejak Oktober 2019 lalu dengan menanam kentang dan kubis.
"Luas lahannya kurang lebih sekitar 5,57e hektar," kata AKP Jamal, Jumat (24/4).
Baca Juga: Banjir Bondowoso, Khofifah Apresiasi Gerak Cepat Pembersihan
Baca Juga: Banjir Bandang Hantam Bondowoso, Diperkirakan 200 Rumah Terdampak