Idulfitri di Rumah Saja, Bupati Jember: Adik Saya Direnggut COVID-19
Warga diminta merayakan lebaran Idul Fitri di rumah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jember, IDN Times - Belajar dari pengalaman pribadi, Bupati Jember, Hendy Siswanto meminta dengan serius kepada masyarakat agar cukup beribadah di rumah saja, terutama saat ibadah salat Idulfitri.
Imbauan tersebut disampaikan Hendy sesuai surat edaran dari Menteri Agama RI Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 Hijriah di tengah pandemik COVID-19.
Baca Juga: Tausiyah MUI Jatim Terbaru: Salat Id di Rumah Hanya Bagi Zona Merah
1. Masuk zona oranye
Surat edaran tersebut menjelaskan, untuk zona merah dan oranye dilarang menggelar salat Idulfitri secara berjamaah di masjid atau lapangan.
Sesuai surat edaran tersebut, Kabupaten Jember yang masuk dalam zona wilayah oranye, membuat masyarakat hanya diperbolehkan melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing.
"Mengacu SE Menteri Agama maka salat Idul Fitri berjamaah dilarang dilakukan di kawasan zona merah dan oranye, namun bisa dilakukan di rumah masing-masing. Untuk zona hijau dan kuning boleh mengadakan salat ied berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan ketentuan protokol kesehatan," ujar Hendy melalui keterangan tertulis, Minggu (9/5/2021).
Baca Juga: MUI Jatim Imbau di Rumah, Masjid Al-Akbar Tetap Gelar Salat Idulfitri