TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Idulfitri di Rumah Saja, Bupati Jember: Adik Saya Direnggut COVID-19

Warga diminta merayakan lebaran Idul Fitri di rumah

Bupati Jember Hendy Siswanto. IDN Times/Istimewa

Jember, IDN Times - Belajar dari pengalaman pribadi, Bupati Jember, Hendy Siswanto meminta dengan serius kepada masyarakat agar cukup beribadah di rumah saja, terutama saat ibadah salat Idulfitri.

Imbauan tersebut disampaikan Hendy sesuai surat edaran dari Menteri Agama RI Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 Hijriah di tengah pandemik COVID-19.

Baca Juga: Tausiyah MUI Jatim Terbaru: Salat Id di Rumah Hanya Bagi Zona Merah

1. Masuk zona oranye

Ilustrasi Bersalaman Lebaran (IDN Times/Sukma Shakti)

Surat edaran tersebut menjelaskan, untuk zona merah dan oranye dilarang menggelar salat Idulfitri secara berjamaah di masjid atau lapangan.

Sesuai surat edaran tersebut, Kabupaten Jember yang masuk dalam zona wilayah oranye, membuat masyarakat hanya diperbolehkan melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing.

"Mengacu SE Menteri Agama maka salat Idul Fitri berjamaah dilarang dilakukan di kawasan zona merah dan oranye, namun bisa dilakukan di rumah masing-masing. Untuk zona hijau dan kuning boleh mengadakan salat ied berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan ketentuan protokol kesehatan," ujar Hendy melalui keterangan tertulis, Minggu (9/5/2021).

2. Pengalaman pribadi

Ilustrasi corona. IDN Times/Mardya Shakti

Hendy meminta masyarakat untuk serius melaksanakan segala ketetapan yang telah dikeluarkan pemerintah terkait antisipasi penyebaran pandemik COVID-19. Keseriusan tersebut dia sampaikan berdasarkan pengalaman, adik kandungnya meniggal akibat COVID-19.

"Ini serius bahwa COVID-19 itu nyata, buktinya adik kandung saya sendiri meninggal karena Covid-19," tegasnya.

Baca Juga: MUI Jatim Imbau di Rumah, Masjid Al-Akbar Tetap Gelar Salat Idulfitri

Berita Terkini Lainnya