Biaya Retribusi Pemakaman di Surabaya Akan Dihapus Pada 2024

Ahli waris tak perlu bayar lagi

Surabaya, IDN Times - Panitia Khusus (Pansus) Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah (RDPD) DPRD kota Surabaya tengah menggodok rencana penghapusan retribusi pemakaman mulai tahun 2024 nanti. Mereka sepakat akan menghapus retribusi pemakaman. 

Ketua Pansus Raperda RDPD Anas Karno mengatakan, kebijakan ini untuk meringankan beban warga, terutama ahli waris. Ia juga menyebut, retribusi ini juga tak terlalu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Retribusi pemakaman tidak besar menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya," ujar Anas, Rabu (19/7/2023). 

Legislator PDI Perjuangan ini menyebut, PAD masih bisa didapat dari retribusi krematorium atau pembakaran jenazah. "Berdasarkan draft Raperda RDPD, retribusi untuk pembakaran jenasah mulai Rp 2,750 juta sampai Rp 5 juta. Tergantung ketebalan peti jenasah," jelasnya.

Selain itu, ada retribusi baru, yaitu cold stroge sebelum jenazah dikremasi, atau tempat penitipan jenazah di TPU Keputih. Retribusi yang akan dikenakan per hari Rp500 ribu.

Menurutnya, masih banyak potensi lain yang bisa digali untuk menambah PAD Kota Surabaya, seperti hotel hingga restoran. 

"Misalnya dari sektor pajak hotel dan restoran yang belum tergali maksimal. Apalagi pertumbuhan hotel dan restoran di Surabaya cukup pesat," terang Anas.

Aturan dalam Perda nomor 7 tahun 2012 menyebutkan, pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan dikenakan retribusi sebesar Rp100 ribu.

Sementara itu sewa tempat pemakaman dengan cara pemakaman tunggal/tumpangan di lokasi makam lama, untuk setiap makam dikenakan retribusi sebesar Rp100 ribu.

Sedangkan sewa tempat pemakaman dengan cara pemakaman tunggal/tumpangan di lokasi makam baru untuk setiap makam dikenakan retribusi sebesar Rp170 ribu setiap 3 tahun. 

Pemkot Surabaya saat ini mengelola 13 Taman Pemakaman Umum (TPU). Antara lain di Kalianak, Karang Tembok, Tembok Gede, Ngagel Rejo, Kapas Krampung, Wonokusumo Kidul, Asem Jajar, Putat Gede, Kembang Kuning, Simo Kwagean. Sedangkan TPU yang tergolong baru yakni Keputih dan Babat Jerawat. Selain itu ada 300 lebih lahan makam yang dikelola warga.

Baca Juga: Whisnu Sakti akan Dimakamkan di TPU Keputih

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya