Miris, Kendaraan Plat Merah ASN Ngawi Buat Beli Sabu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Magetan, IDN Times - Dalam waktu dua pekan Satuan Reserse Narkotika dan Obat Obatan terlarang (Satreskoba) Polres Magetan meringkus tiga orang tersangka pengedar dan pengguna sabu sabu. Mirisnya lagi salah satu dari mereka merupakan anak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi. Pelaku menggunakan kendaraan dinas sang ayah untuk membeli barang haram tersebut.
1. Tersangka ditangkap saat transaksi di pangkalan ojek
Menurut Kasat Narkoba Polres Magetan, AKP Didik Ary Hendro Styono, tersangka SPD (23) warga Beran Ngawi tersebut ditangkap di pangkalan ojek dekat pertigaan Bayem masuk desa Bayem Taman, Kecamatan Kartoharjo, Magetan. Ia diringkus pada Kamis 13 Juli 2023 tengah malam saat bertransaksi.
"Tersangka berhasil kita sergap, dari tangan tersangka ini kami berhasil amankan, setalah kita geledah didapati satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram yang disembunyikan didalam bungkus rokok," terangnya, Kamis, (20/7//2023).
Selain barang bukti narkotika, lanjutnya, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor plat merah kendaraan dinas. Tak cuma itu, dari tangan SPD Beserta sebuah handphone yang berisi bukti percakapan pemesanan dari seseorang yang diduga pengedar.
2. Kronologis penangkapan pelaku
Menurut Didik, peristiwa penangkapan tersebut bermula dari Tim Opsnal Satreskoba Polres Magetan yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di kecamatan Kartoharjo Magetan.
"Kemudian tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan. Hari Kamis, 13 Juli 2023 tengah malam tim akhrinya berhasil kita amankan barang bukti seperti di atas," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling akan 12 tahun penjara.
3. Selain anak ASN Polisi juga tangkap dua tersangka sabu lain
Selain SPD, Satreskoba Polres Magetan juga menagkap dua orang lagi terkait narkotika, yaitu GC (23) warga Desa Bangunrejo Kidul, Kecamatan Kedunggalar Ngawi. Ia diringkus dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Tersangka ke- 3, FKS (23) adalah warga Magge Kecamatan Barat Magetan. Ia kedapatan menyimpan dan membawa sabu seberat 0,70 gram yang juga disembunyikan dalam bungkus rokok saat ditangkap.
Polisi juga menjerat kedua tersangka dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang siapa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Baca Juga: Polisi Larang Pesilat Show of Force Selama Suroan di Magetan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.