TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hari Ini PNS di Banyuwangi Sudah Mulai Kerja dari Rumah

Kebijakan tersebut tidak berlaku buat pengambil keputusan

Rapat online untuk membatasi tatap muka di Banyuwangi. IDN Times/Istimewa

Banyuwangi, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dan karyawan. Kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

1. Berlaku mulai 18-31 Maret 2020

Ilustrasi ASN (IDN Times/Nofika Dian Nugroho)

Keputusan tersebut berlaku mulai hari ini, Rabu, 18 Maret hingga 31 Maret 2020. Meski demikian, terdapat sejumlah ASN yang diwajibkan tetap masuk kantor seperti biasa.

"Melihat perkembangan penyebaran Covid-19, kami memutuskan ASN dan karyawan Pemkab Banyuwangi dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah mulai 18-31 Maret 2020, untuk kemudian dilakukan evaluasi menunggu perkembangan lebih lanjut ," kata Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas usai menggelar rapat koordinasi via video conference bersama seluruh perangkat OPD, Rabu (18/3).

Baca Juga: Cegah Corona, Mal Pelayanan Publik di Banyuwangi Disemprot Disinfektan

2. Sesuai arahan Menpan RB

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Keputusan tersebut diambil sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah Banyuwangi Nomor 065/634/429.034/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Surat ditandatangani oleh Sekda Banyuwangi, Mujiono. Surat edaran ini juga menindaklanjuti arahan Menteri PAN-RB.

”Flexible working arrangement (FWA) ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, tetap jaga kesehatan di rumah, dan ASN saya minta menjadi agen untuk menggelorakan gaya hidup sehat di masing-masing kampung atau lingkungan tempat tinggalnya,” katanya.

Dalam surat itu seluruh organisasi perangkat daerah/OPD wajib membuat metode kerja yang mengatur siapa ASN yang diperbolehkan bekerja dari rumah. Sejumlah ASN yang bisa bekerja dari rumah antara lain pejabat fungsional non-pelayanan, pejabat pelaksana, dan pejabat pengawas.

3. Namun tidak berlaku untuk pengambil keputusan

Ilustrasi work from home. unsplash.com/william iven

Kebijakan bekerja dari rumah tersebut tidak berlaku buat bupati, wakil bupati, para kepala OPD (kepala dinas, badan, camat, lurah) atau pengambil keputusan lainnya.

"Masing-masing OPD tetap diwajibkan datang ke kantor. Selain itu, para pejabat administrator minimal dua orang harus hadir dalam setiap OPD. ASN yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat juga tetap diwajibkan masuk kantor," katanya.

Meski ada kebijakan work from home, pembagian kehadiran tetap mempertimbangkan sejumlah hal, seperti jenis pekerjaan, kondisi kesehatan pegawai, maupun efektivitas pelayanan publik.

Baca Juga: Cegah Corona, Pemkab Banyuwangi Juga Tutup Seluruh Destinasi Wisata

Berita Terkini Lainnya